Pilkada 2018

Ini Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Subulussalam yang Diajukan Sartina/Dedi Anwar Bancin

Penolakan terhadap gugatan tersebut permohonan yang diajukan pasangan calon Sartina/Dedi Anwar Bancin melewati batas tenggang waktu.

Penulis: Khalidin | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Tim Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam terpilih, Affan Alfian Bintang/Salmaza (Bisa), foto bersama usai sidang putusan sela gugatan sengkata Pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Kamis (9/8/2018). 

Berdasarkan catatan Serambinews.com, dalam hasil perhitungan suara rekapitulasi Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, pasangan nomor urut 5 Affan Alfian/Salmaza meraih19.933 suara, pasangan nomor urut 2, Sartina/Dedi Anwar Bancin 13.679 suara.

Lalu pasangan nomor urut 3 Asmaudin/Asmidar meraih 11.933 suara dan pasangan nomor urut 4 Ansari/Sabarudin 1.221 suara serta pasangan nomor urut 1 Jalaluddin/Wagiman 139 suara.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum paslon Affan Alfian Bintang/Salmaza (Bisa), Muhammad Syafrijal Bako SH didampingi Yahya SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Subulussalam atas dukungan dan doa.

Terkait dengan putusan tersebut, Syafrijal menyatakan bahwa kliennya sudah sah menjadi wali kota/wakil wali kota terpilih.

Alhamdulillah, MK menolak gugatan sengketa pilkada Subulussalam," ujar Syafrijal.(*)

Baca juga alasan Sartina/Dedi Anwar Bancin menggugat hasil Pilkada 2018 Subulussalam di tautan ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved