OTT KPK di Aceh
KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA Terkait Kasus Irwandi Yusuf
KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan YARA terkait penangkapan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam pengembangan OTT KPK 3 Juli 2018.
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penangkapan dan penahanan gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018.
Penegasan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Kamis (16/8/2018).
“Terkait dengan informasi yang berkembang tentang pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel, jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang tentu akan kami hadapi,” tulis Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
KPK Periksa 11 Ketua Pokja dan Staf Dinas PUPR di Mapolda Aceh
Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia edisi Kamis (16/8/2018) hari ini, YARA yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel itu terkait penangkapan dan penahanan Gubernur non-aktif Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018.
Pihaknya menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah. Febri menjelaskan, semua praperadilan yang pernah diajukan, KPK menghargai proses hukum tersebut.
KPK Berhasil Menguak Kode 1 Meter dalam Kasus OTT Gubernur Aceh
“Karena memang akan lebih baik jika keberatan-keberatan disalurkan melalui proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri Diansyah.(*)