Jangan Potong Kuku dan Rambut di Awal Bulan Zulhijah Jika Anda Berkurban, Ini Hikmahnya

Memotong di sini berarti, mencabut kuku atau rambut. Baik dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya.

Editor: Amirullah
Kolase (Tribun Jabar : Deni Denaswara/ist)

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 22 Agustus 2018 atau 10 Zulhijah 1439 H.

Di hari yang agung itu, umat muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Baik dengan kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah SWT.

Dilansir Tribun Jabar dari rumaysho.com, ada amalan yang khusus yang harus dilakukan oleh shohibul qurban (orang yang berkorban).

Memotong di sini berarti, mencabut kuku atau rambut. Baik dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu, ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.

Amalan itu yakni larangan untuk memotong kuku dan rambut dari awal Zulhijah (1 Zulhijah) hingga 10 Zulhijah.

Baca: Belasan PNS Aceh Singkil Dinobatkan Sebagai Pegawai Teladan pada Peringatan HUT Ke-73 RI

Baca: Harga Jual Second Bisa Anjlok, Jangan Beli Mobil Dengan Warna Ini

Sebagaimana sabda nabi yang dirawayatkan Al Bukhari dari Ummu Salamah ra.

“Jika kalian telah menyaksikan hilal Zulhijah (maksudnya telah memasuki satu Zulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban

Baca: 73 Tahun Indonesia Merdeka, Ini Lirik Asli Lagu Indonesia Raya

Baca: Soal Kedekatannya dengan Asisten Pribadi yang Berparas Cantik, Hotman Paris Angkat Bicara

Perintah tersebut bersifat wajib bagi shohibul kurban.

Pengasuh rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menulis, adapaun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik dewasa atau belum maka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.

Hikmah Larangan

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).

Baca: Terkait Polemik SPP Mahasiswa S2, Ombudsman akan Temui Pimpinan Unsyiah

Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim.

Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.

Sumber : Rumaysho.com

Bolehkah Daging Kurban dalam Kemasan Kaleng

Tak sedikit daging kurban yang sudah dikemas dalam kaleng dibagikan untuk warga.

Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH Rafani Achyar, mengatakan, kurban dalam kemasan kaleng itu boleh.

"Yang penting jangan lepas dari niat untuk kurban dan untuk dibagikan. Cuma bentuknya dikalengkan. Nggak ada masalah," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan L L RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (10/8/2017).

Kendati demikian, dia mengimbau, daging kurban dalam kaleng hanya diperuntukkan untuk pendistribusian ke daerah yang sulit.

Baca: Steffy Burase Ternyata Pengagum Hasan Tiro: Beliau Sangat Pemberani dan Idealis

Baca: Faisal Basri Unggah Data Impor Beras dan Sebut Ada Keanehan: Sisanya Siapa yang Impor?

Misalnya, ke daerah yang jauh, terpencil, sulit dijangkau, atau dalam keadaan konflik.

Seperti dikalengkan untuk saudara di Palestina atau di Papua, yang jaraknya jauh.

Untuk daerah yang jauh, daging kurban dalam kemasan kaleng dinilai cocok karena tak mudah rusak.

"Tapi yang jadi masalah itu kalau tujuannya hanya untuk di sekitar sini. Kalau untuk ruang lingkup Kota Bandung, saya kira enggak (tidak perlu dikalengkan). Dan perlu diketahui, di Kota Bandung yang tidak mendapatkan pembagian langsung daging kurban itu masih banyak. Jadi, kenapa mesti dikalengkan?" kata Rafani.

Dia khawatir, saat daging kurban dikalengkan untuk warga terdekat, kemungkinan akan membuka peluang orang-orang berbuat tak jujur.

Pasalnya, daging dalam kaleng membuat orang lebih leluasa untuk menjualnya kembali.

"Kalau dikalengkan nanti dikhawatirkan mudah dijual kembali, kalau sudah dijual, nanti hasil uangnya siapa yang menjamin (digunakan untuk kebaikan)," kata Rafani.

MUI, ujarnya, malah pernah menemukan daging kurban dalam kemasan kaleng, diduga digunakan untuk keperluan kampanye politik.

Pihaknya menemukan temuan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.

"Saya pernah menemukan kasus, daging kurban dalam kaleng dijadikan alat kampanye. Itu ada, tapi nggak usah saya bongkar. Waktu itu ada laporan masyarakat ke sini, katanya itu sudah dibagikan, meskipun besoknya diklarifikasi," kata Rafan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Anda Berkurban? Jangan Potong Kuku dan Rambut Anda di Awal Bulan Zulhijah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved