HUT Ke 73 RI

Tujuh Napi Lapas Kelas II B Kutacane Bebas di Hari Kemerdekaan ke-73 RI

Ada 113 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Sekda Agara, Muhammad Ridwan SE MSi, menyerahkan SK remisi kepada narapidana yang dinyatakan bebas murni di Lapas Kelas II B Kutacane, Jumat (17/8/2018). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak tujuh narapidana (Napi) Kelas II B Kutacane, bebas menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi umum HUT ke-73 RI.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambinews.com di sela-sela penyerahan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (17/8/2018) mengatakan, ada 113 narapidana (napi) Kelas II B Kutacane yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Para napi mendapat remisi bervariasi mulai satu sebulan hingga enam bulan.

Sementara itu, empat napi bebas murni dan tiga lainnya bebas bersyarat.

Pasang Umbul-umbul Merah Putih, Ustaz Somad: Jangan Pisahkan Nasionalisme dan Teriakan Allahu Akbar

Aksi Heroik Siswa SMP Panjat Tiang Demi Berkibarnya Sang Merah Putih, Lihat Perjuangannya

Besok Malam, Ustaz Abdul Somad Tabligh Akbar di Blangpadang, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup  

Pada kesempatan itu, Ngadi juga menyebutkan kondisi Lapas Kelas II B Kutacane yang memprihatinkan dan melebihi kapasitas.

Sementara itu, Sekda Agara, Muhammad Ridwan SE MSi di hadapan Napi mengatakan, sudah dilakukan peninjauan di lokasi.

Hadir Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bakri Syahputra Spd MSi, Kepala BKKBN, dr Putra, Plt Asisten III Setdakab, Rusli SKom, Kepala BKPSDM Agara, Masuddin SE, Asisten II, dan Kabag Kesra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved