Jumat Siang, Abdullah Puteh Datangi Bawaslu Pusat
Kedatangannya ke Bawaslu Pusat mempertanyakan terkait belum dijalankannya putusan Panwaslih Provinsi Aceh oleh KIP Aceh
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
Permintaan itu disampaikan KPU RI melalui surat nomor 856/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018.
“KPU RI meminta KIP Aceh menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh Nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 sambil menunggu penjelasan dari Bawaslu RI atas pertimbangan hukum amar putusan Panwaslih Aceh,” kata anggota KIP Aceh, Munawar Syah kepada Serambi, Sabtu (11/8/2018).
Menurutnya, penundaan pelaksanaan putusan Panwaslih itu dilakukan karena saat ini Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 14/2018 seperti diubah dengan PKPU RI Nomor 21/2018 yang menjadi dasar hukum dalam proses pencalonan pemilu anggota DPD RI belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
(Tunda Laksanakan Putusan Panwaslih)
Bagaimana hasil akhir perjuangan Abdullah Puteh untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019? Baca selengkapnya di Harian Serambi Indonesia, edisi Sabtu (25/8/2018) besok.(*)