Penjualan Liquid Vape Tanpa Cukai akan Ditindak, Ini Tenggang Waktunya
Namun Bea Cukai masih memberi tenggang waktu kepada pelaku usaha hingga 1 Oktober 2018
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terhitung sejak 1 Juli 2018, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Bea Cukai mulai memberlakukan tarif cukai untuk liquid vape (cairan untuk rokok elektrik). Pemberlakuan itu khusus untuk liquid yang berbahan tembakau.
Namun Bea Cukai masih memberi tenggang waktu kepada pelaku usaha hingga 1 Oktober 2018.
Dalam rentan waktu tiga bulan ini, pelaku usaha vape diberi waktu untuk menghabiskan stok barang yang belum berpita cukai, maupun mengembalikan kepada produsen.
Baca: Turun ke Lapangan, Diskominfotik Kota Banda Aceh Temukan Sejumlah Warnet tak Berizin
Jika setelah tanggal itu, maka Bea Cukai sudah tidak mengizinkan lagi Liquid Vape tanpa cukai beredar di pasaran, jika masih ada maka akan ditindak.
Hal itu disampaikan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, Selasa (28/8/2018) saat menggelar sosialisasi ketentuan pemberlakuan cukai itu kepada pelaku usaha terkait, dinas perizinan, BBPOM, hingga awak media, yang berlangsung di Banda Aceh.
Bambang Lusanto Gustomo yang didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Dede Ferdian kemarin mengatakan, penetapan tarif cukai ditujukan untuk produk hasil tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 %.
Liquid vape yang berbahan tembakau termasuk dalam HPTL.
Baca: Perokok Wajib Tahu! Ada Kandungan Berbahaya di Setiap Jenis Rokok, Dari Kretek Hingga Vape
Ia menilai, waktu tiga bulan dirasa sudah cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perizinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya.
Serta menjadi waktu yang cukup bagi toko vape melakukan penyesuaian atas produk yang dijual.
“Jadi yang dikenakan tarif cukai ini yang berbahan tembakau, informasi dari BBPOM, bahwa di lapangan juga ada liquid vape yang berbahan selain tembakau, tapi jumlahnya sangat kecil,” ujar Bambang.
Dikatakan, bahwa Bea Cukai Banda Aceh memang memiliki agenda rutin untuk melakukan pengawasan, dengan melakukan razia terhadap barang yang dikenakan cukai.
Baca: Temuan Baru, Merokok dengan Vape Dapat Meningkatkan Risiko Kanker dan Penyakit Jantung
Maka ke depan liquid vape ini juga akan terus diawasi dan dirazia, jika ada yang tidak menggunakan pita cukai maka akan ditindak.
Sosialisasi kemarin disampaikan oleh Teguh Masdar (Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, KPPBC Banda Aceh), Hantyo Pranolo (Kasi Perijinan dan Fasilitas II, Kanwil DJBC Aceh) dengan dipandu oleh Dede Ferdian sebagai moderator.
Dede Ferdian menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan mengubah pandangan pelaku usaha, bahwa untuk menjadikan legal itu mudah.
Sehingga ke depan muncul UKM kreatif sebagai produsen vape ataupun toko vape yang legal. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pengawasan-dan-pelayanan-bea-cukai-kppbc-banda-aceh_20180828_231938.jpg)