Terkait Pengembalian Barang Milik Negara, Kuasa Hukum Roy Suryo Mediasi dengan Kemenpora

Pada Mei lalu, Kemenpora mengirimkan surat yang berisi permintaan agar Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara aset Kemenpora.

Editor: Faisal Zamzami
Kemenpora menagih mantan Menpora, Roy Suryo, untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara. Roy Suryo membantah menguasainya. Persoalan ini jadi polemik.(KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)= 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pihak Roy Suryo akan melakukan mediasi dengan pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu (12/9/2018) pagi, untuk membahas surat Kemenpora yang meminta mantan Menpora itu mengembalikan ribuan barang milik negara.

Pada Mei lalu, Kemenpora mengirimkan surat yang berisi permintaan agar Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara aset Kemenpora.

"Ya kami akan berkomunikasi dengan pihak Kemenpora pagi ini, sekitar jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," ujar kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.

Pada pertemuan pertama ini, pihak Roy akan menanyakan kronologi penagihan barang milik negara yang dilakukan Kemenpora terhadap Roy sebagai mantan Menpora.

"Katanya kan penagihan itu diawali dengan instruksi BPK. Nah kami mau lihat, temuan di BPK itu apa sih? Barangnya apa saja, begitu," lanjut Tigor.

Pada pertemuan hari ini, Roy tidak hadir karena masih berada di Yogyakarta.

"Beliau tidak dapat tiket ke Jakarta hari ini," ujar Tigor.

Mengenai siapa pejabat Kemenpora yang akan mewakili, Tigor mengaku belum mengetahuinya.

"Yang jelas bukan menteri. Kami sih maunya Pak Sesmen saja. Tapi nanti lihat saja kami akan mediasi dengan pejabat siapa," ujar Tigor.

Baca: Link Live Streaming Japan Open 2018, Marcus/Kevin dkk Siap Berebut Tiket Babak Kedua

Baca: Disangka Permen, 3 Murid SD Telan Pil Ekstasi Milik Ayah Temannya

Mencapai Rp9 miliar

Infografik: Polemik Barang Negara di Tangan Roy Suryo (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Polemik Barang Negara di Tangan Roy Suryo (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

Sebelumnya diberitakan, persoalan mengenai barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo terungkap dari surat yang beredar di media sosial, awal September 2018.

Surat dengan kop Kemenpora itu ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.

Politikus Partai Demokrat itu pun membantah menguasai sejumlah BMN sebagaimana yang dituduhkan Kemenpora.

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.

"Enggak sampai (ratusan miliar). Setau saya antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar," ujar Imam saat dijumpai di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/9/2018).

Imam mengaku lupa apa saja barang milik negara yang ditagih dari Roy itu. Ia hanya mengingat, salah satunya adalah kamera.

"Saya tidak detail ya. Hanya kamera yang saya ingat," ujar dia.

Sementara, setelah persoalan ini mencuat, Roy membantah menguasai ribuan unit barang milik negara.

"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.

Belakangan, kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang menduga ada oknum Kemenpora yang bertanggung jawab atas barang milik negara itu.

"Saya rasa, diduga keras ini adalah akal-akalan oknum Kemenpora sendiri ya," ujar Tigor kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018).

Menurut dia, Roy memang pernah dikirimi satu kontainer berisi barang-barang Kemenpora.

Namun, pihak Roy tidak menyentuh barang-barang tersebut dan telah dikembalikan ke Kemenpora atas instruksi Roy dengan alasan barang itu bukan miliknya.(*)

Baca: Proyek Strategis Nasional Bukan Untuk Menzhalimi, Tetapi Untuk Mensejahterakan Rakyat

Baca: KPA Samudera Pase Peringati 1 Muharram dengan Doa Bersama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kuasa Hukum Roy Suryo Mediasi dengan Kemenpora "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved