Kematian Zara Qairina
Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
“Buku harian itu merupakan bagian penting dari penyelidikan polisi, melengkapi kesaksian dari teman-temannya,” kata Saifuddin
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina: Ada Perundungan, Pengabaian, dan Pelecehan Seksual?
SERAMBINEWS.COM – Kasus kematian tragis siswi 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, semakin terang setelah terungkap isi buku harian miliknya.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan buku harian setebal 51 halaman itu berisi catatan pribadi Zara tentang perjuangan dan masalah yang dialaminya di asrama sekolah.
“Buku harian itu merupakan bagian penting dari penyelidikan polisi, melengkapi kesaksian dari teman-temannya,” kata Saifuddin saat berbicara di Dewan Rakyat, Senin (18/8/2025) dikutip melalui The Star (19/8/2025).
Menurutnya, buku harian itu dianalisis oleh psikolog dari Divisi Investigasi Kejahatan Seksual, Perempuan, dan Anak Bukit Aman (D11).
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: dari Proses Hukum Hingga Bukti Buku Harian
"Semua ini adalah bukti pendukung yang akan kami kumpulkan. Para psikolog juga akan memastikan kondisi mentalnya selama masa itu," kata Saifuddin Nasution.
“Saya ingin menyatakan dengan jelas, memang ada unsur perundungan. Itu jelas. Ada juga unsur kelalaian, karena Zara sudah mengadu ke pihak sekolah. Dan ada pula unsur pelecehan seksual, yang sedang diselidiki,” ujarnya.
195 Saksi Diperiksa, 21 Berkas Dibuka
Polisi sudah merekam keterangan dari 195 saksi dan membuka 21 berkas penyelidikan.
Semua berkas telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Saifuddin menjelaskan, pihak berwenang sudah mengetahui detail detik-detik terakhir Zara di asrama.
Baca juga: Polisi Temukan Adanya Bullying, Kelalaian dan Pelecehan Seksual dalam Kasus Kematian Zara Qairina
“Kami tahu saat-saat terakhirnya, di mana dia berada pada pukul 11 malam dan apa yang terjadi di asrama pada pukul 10 malam,” katanya.
Pemeriksaan koroner atas kasus ini akan digelar di Kota Kinabalu mulai 3 September.
Kasus Pertama dengan Pasal 507D
Kasus Zara menjadi kasus perundungan pertama yang diselidiki menggunakan Pasal 507D KUHP yang baru berlaku Juli lalu.
Pasal ini dikenal sebagai “Klausul Esha”, untuk menghormati Rajeswary Appahu, korban perundungan siber yang bunuh diri tahun lalu.
Pasal 507D mengkriminalisasi perkataan atau tindakan yang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik hingga mendorong seseorang menyakiti diri sendiri atau orang lain.
Baca juga: Fakta Baru Kematian Siswi Zara Qairina, 195 Orang Diperiksa hingga Dugaan Keterlibatan “VIP”
Zara Qairina
Buku Harian Ungkap Kisah Tragis Zara Qairina
kematian Zara Qairina
Viral Kasus Zara Qairina
Viral Video Zara Qairina
Serambinews
Serambi Indonesia
4 Fakta Terbaru Kasus Zara Qairina: dari Proses Hukum Hingga Bukti Buku Harian |
![]() |
---|
Polisi Temukan Adanya Bullying, Kelalaian dan Pelecehan Seksual dalam Kasus Kematian Zara Qairina |
![]() |
---|
Propam Akan Periksa 3 Perwira Polisi Dalam Kasus Kematian Zara Qairina |
![]() |
---|
Polisi Cari Keberadaan Dokter Bedah di TikTok dalam Kasus Kematian Zara Qairina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.