Sabtu, 6 Juni 2026

Opini

Syariat Islam dan Keteladanan

BARU-BARU ini masyarakat Bireuen dihebohkan dengan beredarnya “selebaran” yang memuat beberapa poin terkait

Tayang:
Editor: bakri
Razia Warung Remang-remang 

Penerapan qanun syariat yang dimulai dari bawah adalah strategi klasik yang sudah terbukti gagal, setidaknya dalam 17 tahun terakhir. Dengan demikian, sudah semestinya pola penegakan syariat Islam di Aceh diubah dengan memulainya dari atas melalui proses peneladanan.

Dalam hal ini, pemerintah dan elite politik lokal di Aceh harus menjadi pelopor dalam menciptakan “suasana syariat” di lingkungannya masing-masing, bukan justru penjadi pelopor selebaran, edaran, imbauan dan pengumuman yang sama sekali tidak efektif dan menjadi bahan tertawaan.

Kesuksesan penegakan qanun syariat Islam di Aceh tidak hanya bergantung pada ketaatan rakyat, tapi juga pada keteladanan pemimpin. Keteladanan ini akan menemukan wujudnya dalam setiap sikap dan tingkah laku pemimpin itu sendiri. Apakah ia sudah memakmurkan rakyatnya sesuai syariat? Apakah ia sudah membebaskan rakyat dari kemiskinan sesuai tuntunan syariat? Apakah birokrasi yang dipimpinnya sudah tersyariatkan? Apakah perilaku koruptif sudah ditumpas sesuai ajaran syariat? Apakah praktik fee proyek sudah dibasmi sebagaimana diperintahkan syariat?

Jika semua itu sudah dilakukan, maka tanpa imbauan pun, syariat akan tersemai di seluruh Aceh, sebab pemimpin telah memulainya melalui peneladanan. Terkait peneladanan ini, Nabi Muhammad saw sudah memulainya sejak 1440 tahun lalu. Jadi, sampai kapan kita akan memulainya dari bawah? Mari berhijrah dari pola “tekanan” ke pola peneladanan. Selamat tahun baru Hijriah!

* Khairil Miswar, mahasiswa pascasarjana UIN Ar-Raniry, penulis buku Syariat dan Apa Ta’a; Fenomena Sosial Keagamaan Pascakonflik Aceh, berdomisili di Bireuen. Email: khairilmiswar@yahoo.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved