Terungkap Sandi 'Zakat Fitrah dan Satu Ember' Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf

omitmen fee sebesar Rp 1 miliar itu untuk kelancaran proyek-proyek yang didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Kabupaten Bener Meriah

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan 'uang zakat fitrah' dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf.

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri

Baca: OTT Irwandi Yusuf dan Ahmadi, KPK Sebut Uang Rp 500 Juta untuk Beli Medali dan Jersey Aceh Marathon

"Disepakati bahwa uang zakat fitrah akan diterima Irwandi Yusuf melalui T Saiful Bahri yang diterima kepada Teuku Fadhilatul Amri," ucap jaksa lagi.

Dalam sidang perdana itu, JPU KPK membaca sedikitnya 17 halaman dakwaan terhadap Ahmadi.

"Fakta-fakta dugaan suap tersebut telah kamu uraikan dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan satu persatu di pengadilan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Kamis (27/9/2018). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved