Terungkap Sandi 'Zakat Fitrah dan Satu Ember' Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf
omitmen fee sebesar Rp 1 miliar itu untuk kelancaran proyek-proyek yang didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Kabupaten Bener Meriah
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan 'uang zakat fitrah' dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri
Baca: OTT Irwandi Yusuf dan Ahmadi, KPK Sebut Uang Rp 500 Juta untuk Beli Medali dan Jersey Aceh Marathon
"Disepakati bahwa uang zakat fitrah akan diterima Irwandi Yusuf melalui T Saiful Bahri yang diterima kepada Teuku Fadhilatul Amri," ucap jaksa lagi.
Dalam sidang perdana itu, JPU KPK membaca sedikitnya 17 halaman dakwaan terhadap Ahmadi.
"Fakta-fakta dugaan suap tersebut telah kamu uraikan dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan satu persatu di pengadilan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Kamis (27/9/2018). (*)