OTT KPK di Aceh
KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri
Informasi perpanjangan masa tahanan itu disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Jumat (20/7/2018).
Penulis: Subur Dani | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Selain Irwandi, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Hendri Yuzal (ajudan gubernur Aceh), dan Syaiful Bahri (pengusaha/kontraktor).
Informasi perpanjangan masa tahanan tersebut disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Jumat (20/7/2018).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018," tulis Febri.
Baca: Pengacara: Kedekatan Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Sebatas Hubungan Kerja
Baca: 12 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Steffy Burase Akui Ada Aliran Dana dari Irwandi Yusuf
Baca: 6 Fakta Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek PUPR hingga Komentar Kader PDI P
Untuk Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal, KPK memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, terhitung sejak 24 Juli 2018 sampai 1 September 2018.
Begitu juga untuk Ahmadi dan Syaiful Bahri, KPK juga memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, sejak 25 Juli sampai 2 September 2018.(*)
Baca: KPK Berhasil Menguak Kode 1 Meter dalam Kasus OTT Gubernur Aceh
Baca: OTT Irwandi Yusuf dan Ahmadi, KPK Sebut Uang Rp 500 Juta untuk Beli Medali dan Jersey Aceh Marathon
Baca: OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap