Stok Buku Nikah di Abdya Menipis
Stok buku nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) dilaporkan mulai menipis
BLANGPIDIE - Stok buku nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) dilaporkan mulai menipis. Dengan waktu tersisa tiga bulan lagi, stok buku nikah di Kankemenag Abdya hanya tersisa 450 buku atau untuk 225 pasangan.
Biasanya, memasuki Oktober, stok buku nikah di Kankemenag Abdya masih terasedia 600 hingga 800 buku nikah, atau untuk 300 hingga 400 ratus pasangan.
Kepala Kankemag Abdya, Drs Arijal MSi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Roni Haldi Lc mengatakan meskipun stok buku nikah tersisa untuk 225 pasangan, jumlah tersebut masih tergolong aman hingga akhir 2018.
“Dengan waktu tersisa hanya tiga bulan lagi, maka kita pastikan, stok buka nikah sampai akhir 2018 aman,” ujar Kepala Kankemag Abdya Roni Haldi kepada Serambi kemarin. Selama ini, katanya, rata-rata calon pengantin yang melangsungkan pernikahan setiap bulan berkisar 40 hingga 75 pasangan. Dengan tersisa 225 pasang buku nikah itu, maka stok tersebut akan tercukupi hingga dua bulan awal 2019.
“Paling banyak (pasangan menikah) itu, sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha,” sebutnya. Bahkan, sambungnya, pada Juli dan Agustus, jumlah pasangan yang menikah mencapai 187 pasangan.
“Bulan Juli yang paling banyak, 100 pasangan, Agustus 87 pasangan. Pada bulan Juli itu, dari sembilan kecamatan yang paling banyak (pasangan menikah) itu Kecamatan Susoh, totalnya sebanyak 20 pasangan,” terangnya.
Roni menilai selain sesudah lebaran, lonjakan jumlah pasangan menikah biasanya akan terjadi pada akhir November dan Desember. “Paling banyak (Desember), ya sekitar 80 pasangan, jadi ya masih amanlah,” sebutnya. Ia menyebutkan pada 2018, Kankemenag Abdya mendapat kuota 3.000 buku nikah, atau untuk 1.500 pasangan.
“Jadi, yang sudah terbagikan, sekitar 1.200 lebih, dan di KUA juga masih ada,” ungkapnya. Roni memastikan, bagi calon yang ingin menikah, jangan khawatir dengan biaya, karena sampai saat ini bagi calon pengantin yang menikah di KUA, tidak dipungut biaya atau gratis.
“Gratis, kecuali di luar KUA, harus membayar Rp 600 ribu,” pungkasnya. Biaya itu, sambungnya, sesuai dengan Peratusan Pemerintah nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif, atas jenis penerimaan negara, bukan pajak, atau PNBP.
“Jadi, yang menikah di dalam kantor KUA, biayanya nol. Di luar KUA, pada hari libur, di luar jam dinas, maka dikenakan PNBP Rp 600 ribu, dan disetor ke bank. Guna mengatasi kutipan liar,” sebutnya.(c50)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/buku-nikah-net_20150519_110912.jpg)