CPNS 2018

CPNS 2018 - Sudah Lakukan Pendaftaran di sscn.bkn.go.id? Berikut Rincian Waktu Tahapan Selanjutnya!

Jika batas pendaftaran sebelumnya hanya sampai 10 Oktober, kini peserta CPNS 2018 bisa mendaftarkan diri hingga 15 Oktober 2018.

Editor: Amirullah
Serambinews.com
Ilustrasi lowongan CPNS 

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar melengkapi data dan mengunggah dokumen

a. Pelamar mengunggah foto diri, memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

b. Pelamar melengkapi biodata dengan benar.

c. Pelamar memilih instansi, formasi, dan jenis jabatan sesuai pendidikan (pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi).

d. Pelamar melengkapi data pada form yang tersedia. Pastikan mengisi data dengan benar.

e. Klik simpan data yang telah dicek di resume. Data yang telah diklik kirim tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.

f. Pelamar mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

g. Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume Jangan lupa untuk mencetak kartu pendaftaran SSCN 2018.

Kartu pendaftaran SSCN digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.

Baca: Latihan Brutal Prajurit TNI, Diberondong Peluru dari Jarak Amat Dekat

5. Langkah selanjutnya akan dilakukan oleh tim verifikator instansi.

Tim verifikator akan melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan oleh pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai ketentuan instansi.

Jika lolos, pelamar akan melakukan serangkaian tes yang telah ditentukan.

Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi CPNS 2018 instansi terkait. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sudah Lakukan Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Berikut Rincian Waktu Tahapan Selanjutnya!

 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved