Kamis, 9 April 2026

Info Perusahaan

Bukan Tanggung Jawab Kallista Alam

Pada 2014, perusahaan itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti telah melakukan pembukaan lahan tanpa izin dan juga membuka lahan

Editor: IKL

PT KALLISTA ALAM merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Suak Bahong, Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 2014, perusahaan itu dihukum oleh Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti telah melakukan pembukaan lahan tanpa izin dan juga membuka lahan dengan cara membakar di atas tanah gambut yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter.

Putusan perkara tersebut, yakni Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 mengabulkan Gugatan KLHK yang meminta PT Kallista Alam membayar ganti rugi ke Negara sebesarRp 114.303.419.000 dan membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 251.765.250.000.

Baca: Jalan Berliku Kallista Alam

Tak terima dengan pu­tusan tersebut, PT Kallista Alam mengajukan banding atas Putusan No. 12/PDT.G/2012/PN.MBO ke Pengadilan Tinggi Aceh. Melalui Putusan No. 50/PDT/2014/PT-BNA tanggal 15 Agustus 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan PT Ka­llista Alam bertanggung ja­wab atas pembukaan lahan tanpa izin dan membuka lahan dengan cara membakar di atas tanah gambut yang memiliki ketebalan lebih dari tiga meter, dan harus membayar ganti rugi kepada Negara dan kerugian lingkungan dengan nominal yang sama dengan putusan Pengadilan Negeri.

PT Kallista Alam kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim melalui Putusan No. 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 menolak Kasasi yang diajukan PT Kallista Alam. Pada 3 November 2016, Kementerian LHK mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, dengan Nomor: S-103/PSLH/GKM.1/11/2016 yang pada intinya meminta pelaksanaan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Pada 8 November 2016, PN Meulaboh mengeluarkan surat Nomor: 12/Pen.Pdt.Eks/2016/PN-Mbo yang isinya penundaan eksekusi yang diajukan Kementerian LHK sampai turunnya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung karena pada 28 September 2016, PT Kallista Alam mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Meulaboh.

Pada 8 Februari 2017, Kementerian LHK kembali mengajukan permohonan surat teguran kepada Ketua PN Meulaboh melalui surat Nomor: S-24/PSLH/GKM.1/02/2017. PT Ka­llista Alam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali atau PK) ke Mahkamah Agung.

Baca: Fakta dan Realita Kasus Kallista Alam

MelaluiPutusan No. 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017, majelis hakim menolak PK yang diajukan PT Kallista Alam. Kemudian pada 13 Juni 2017, setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum PT Kallista Alam mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh melalui surat Nomor: 5793/DK-P/VI/2017.

22 Juni 2017, PT Kallista Alam kembali menggugat Kementerian LHK, Koperasi Usaha Bersama, BPN Wilayah Aceh, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh ke PN Meulaboh.
Pada 25 April 2018, Putusan PN Meulaboh No. 16/Pdt.G/2017/PN. Mbo. Menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Tanggal 28 Agustus 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017 yang berisikan tentang gugatan pembakaran hutan tidak bias dimintakan pertanggungjawaban hukumnya kepada PT. Kallista Alam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved