Vaksin Measles Rubella Dilanjutkan, MPU Abdya Sebut belum Keadaan Terpaksa
“MPU tetap pada pendapat vaksin MR yang berasal dari bahan babi belum mendesak digunakan atau belum pada waktunya,”
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Masih dalam pernyataan tertulis Ketua MPU Abdya disebutkan, masyarakat dapat membuat silogisme kategoris yang menghasilkan konklusi bahwasanya babi itu boleh dimakan walaupun belum sampai ke tahap darurat.
Begitu juga makanan atau obat-obatan yang mengandung lemak babi boleh dikonsumsi kapan saja.
Menurut MPU Abdya, mencegah segala macam penyakit masih ada jalan lain yang halal.
Dikutip Sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud Ra yang artinya ‘wajib atas kamu berobat dengan madu dan Alquran’.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa tentang Vaksin MR yang Mengandung Babi
Pada hadits yang lain diriwayatkan oleh Ibnu Majah, artinya ‘barang siapa menjilat madu tiga hari setiap bulan niscaya seorang tidak tertimpa segala macam penyakit’.
Lalu, hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad, artinya ‘berobatlah kamu dengan susu sapi karena aku mengharapkan bahwa Allah menjadikan obat padanya karena sapi alami memakan segala rumput dan daun pohonan’.
Kemudian, Ibnu Qayyim berkata dalam kitabnya, artinya ‘setiap penyakit ada obatnya’.
Terkait dengan upaya mencegah penyakit, MPU Abdya menambahkan pemerintah berkewajiban untuk membatasi segala macam resep makanan, minuman, pemakaian obat pembasmi hama oleh petani pada buah-buahan yang berakibat menjadi penyakit setelah dikonsumsi. (*)