OTT KPK di Aceh

BREAKING NEWS - Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK

Permohonan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terhadap KPK, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk seluruhnya.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Suasana sidang praperadilan Irwandi Yusuf di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk seluruhnya.

Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang dibacakan, Rabu (24/10/2018) siang, menyatakan menolak seluruhnya permohonan Irwandi Yusuf.

Hakim menyatakan penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK sah. Begitu juga penyelidikan dan penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Dr Santrawan T Paparang menyatakan menerima putusan praperadilan tersebut.

"Kita sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan," ujarnya seusai sidang.

Kuasa Hukum KPK, Setiadi menyatakan, bahwa dengan ditolaknya permohonan pemohon, membuktikan KPK telah melakukan tindakan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Hadapi Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf, KPK Ajukan 42 Bukti

BREAKING NEWS - Irwandi Praperadilankan KPK

Sebelumnya, praperadilan terhadap KPK juga pernah diajukan oleh Eko Hariatna, Wakil Ketua DPD Partai Nanggroe Aceh (PNA), partai lokal yang didirikan Irwandi Yusuf.

Permohonan praperadilan itu juga tidak dapat diterima hakim, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon legal standing.

YARA Praperadilankan KPK

Demikian putusan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , Dedy Hermawan, dalam sidang pamungkas di PN setempat, Selasa (26/9/2018).

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa hal ini diperkuat dengan adanya surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf kepada KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadikan tersebut tidak terkait dengan dirinya dan ia juga keberatan terhadap adanya praperadilan tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved