Dituntut 16 Tahun, Iwan Divonis Bebas

Setelah dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa kasus pengiriman ganja, Iwan Ramadhan (27)

Editor: bakri
IWAN Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11) lalu 

* Dalam Kasus Ganja 35 Kg di Bener Meriah

REDELONG - Setelah dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa kasus pengiriman ganja, Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada sidang pamungkas kasus itu, Kamis (1/11) lalu.

Iwan Ramadhan yang tercatat sebagai warga Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati SH, didampingi dua hakim anggota, Yusrizal SH dan Purwaningsih SH.

Dalam petikan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Str yang diperoleh Serambi, Minggu (4/11), hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan. Hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga dipulihkan.

Meski pada akhirnya dibebaskan, tapi terdakwa, menurut penasihat hukumnya, Fakhruddin SH, kepada Serambi kemarin, sempat ditahan 7 bulan 25 hari karena harus menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.

Kasus yang membelit Iwan bermula dari pengiriman cabai di dalam goni yang diam-diam diisi temannya 35 kg ganja. Locus delicti-nya di loket Bus Harapan Indah, Simpang Tiga Redelong, pada Selasa (3/4/2018). Gara-gara itu Iwan dan temannya tersebut ditangkap oleh personel Polsek Bukit, Bener Meriah.

Teman Iwan bernama Sabardi akhirnya divonis hakim 11 tahun penjara. Sedangkan Iwan dituntut jaksa 16 tahun. Akan tetapi, dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. Hakim berpendapat, jaksa tidak memiliki bukti kuat untuk mendakwa Iwan. “Pasalnya, di persidangan terungkap bahwa kala itu Iwan diajak temannya, Sabardi yang kini telah divonis dalam kasus yang sama 11 tahun, ke loket bus,” kata Fakhruddin SH tentang kliennya itu,

“Saat diajak Sabardi ke loket bus, Iwan tidak mengetahui bahwa di dalam karung cabai itu sudah disusupkan ganja. Sedikit pun ia tak curiga bahwa di dalam karung cabai itu sudah diisi ganja. Sangat manusiawi kan ketika ada teman yang ingin mengajak kita mengantar sebuah paket ke loket bus, kita akhirnya ikut. Nah, inilah yang terjadi pada Iwan. Dia penuhi ajakan temannya, tapi dia sama sekali tak tahu bahwa di antara cabai di dalam goni itu sudah disisipkan ganja,” kata Fakhruddin yang berkerja di LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) ini.

Dikisahkan juga bahwa Iwan awalnya diajak Sabardi menemaninya ke loket bus untuk mengirim paket cabai. Saat diminta Sabardi menurunkan dua karung cabai dari mobilnya, Iwan mengangkat bagian ikatan karung tersebut yang ia yakin sepenuhnya berisi cabai. Karena ganja tersebut ditempatkan di bagian tengah karung sehingga ia tak curiga bahwa di dalam paket cabai itu terdapat ganja.

“Yang dia tahu ia hanya membantu temannya mengirimkan cabai, tanpa tahu bahwa di dalamnya ada ganja. Kemudian, saat dilakukan tes urine dia tidak terbukti positif menggunakan narkoba. Menurut hakim, dakwaan dan tuntutan terhadap klien saya tidak memenuhi bukti yang kuat sehingga ia dibebaskan,” ujar Fakhruddin.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan Iwan Ramadhan diduga melanggar Pasal 115 ayat (2) UU tentang Narkoba karena membawa, mengirim, dan mentransito narkotika golongan 1 (ganja) melebihi satu kilogram.

Setelah terdakwa divonis tidak bersalah, jaksa menyatakan di depan persidangan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi, kita masih menunggu putusan hakim agung. Kalau memang hakim agung menguatkan putusan hakim pengadilan negeri dan menyatakan klien saya tidak bersalah maka kita akan mempersoalkan penangkapan Iwan yang telah ditahan 7 bulan lebih. Setidaknya untuk menutut pengembalian nama baik, marwah, dan martabat klien saya yang terbukti tidak bersalah,” ujar Fakhruddin.

Iwan Ramadhan (27) mengaku bersyukur karena majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun, selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan yang memakan waktu lebih dari tujuh balan, Iwan merasa nama baiknya telah tercemar, dikarenakan sebagian masyarakat telah melabeli ia sebagai pelaku bisnis ganja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved