Dituntut 16 Tahun, Iwan Divonis Bebas
Setelah dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa kasus pengiriman ganja, Iwan Ramadhan (27)
“Tujuh bulan lebih saya telah ditahan, nama baik saya juga tercemar. Selain itu yang paling saya sedihkah adalah nasib keluarga saya. Saat itu istri saya sedang mengandung anak kedua. Mereka saya telantarkan dan tak memberinya nafkah karena saya ditahan. Bayi kami lahir sebulan lalu saat saya ditahan,” kata Iwan Ramadhan kepada Serambi kemarin.
Saat ini, lanjutnya, dunia hanya tahu bahwa ia sebagai orang yang bersalah. “Jadi, setelah vonis bebas ini hanya satu permintaan saya, yakni bagaimana cara untuk memulihkan nama baik saya seperti semula.”
Iwan mengaku hampir depresi, karena ditahan dan didakwa padahal ia hanya diajak oleh temannya, Sabardi, ke loket bus untuk mengantar cabai dalam karung.“Sedikit pun saya tidak tahu dan tak curiga bahwa di dalam karung tersebut terdapat ganja,” ucapnya sambil menangis.
Menurut Iwan, ia baru tahu bahwa di dalam karung berisi cabai itu ternyata sudah disusupkan ganja justru ketika ia diamankan di Polsek Bukit. “Saat karung itu dibuka oleh aparat di Mapolsek Bukit dan ditemukan ganja barulah saya tahu bahwa itu ternyata kerjaan teman saya tersebut,” kata Iwan.
Begitu karung dibuka dan ditemukan ganja di antara cabai, Iwan mengaku hanya bergumam, “Ya Allah bagaimana nasih istri dan anakku kalau aku ditahan dan divonis bersalah gara-gara ini. Tapi akhirnya kebenaran datang, hakim membebaskan saya. Ini rahmat luar biasa yang harus saya syukuri,” kata Iwan.
Begitupun, masih ada ganjalan dan kegalauan di batinnya. “Saya sudah telanjur malu, dan anak istri saya dalam tujuh bulan ini tidak saya nafkahi. Bagaimana nanti kalau saya berkerja, sedangkan orang banyak masih menilai saya sebagai seorang pelaku kejahatan. Bagaimana saya nanti bergaul dalam masyarakat, karena status saya sudah seperti ini,” ujarnya galau.
Untuk itu, ia bersaran agar ke depan, dalam kasus apa pun, penyidik harus bersikap profesional, tidak salah menangkap dan menahan orang, dan harus pula mengedepankan fakta, bukan pengakuan. (c51)