Kamis, 14 Mei 2026

Rosa Meldianti dan Dewi Perssik Saling Lapor Polisi, Perseteruan Keponakan dan Tante Makin Panas

Keponakan pesangdut Dewi Perssik, Rossa Meldianti melaporkan balik tantenya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase YouTube/Hotman Paris Show, YouTube/TRANSTV OFFICIAL
Dewi Perssik dan Rosa Meldianti 

SERAMBINEWS.COM - Keponakan pedangdut Dewi Perssik, Rossa Meldianti melaporkan balik tantenya itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Meldi bersama ibunya membuat dua laporan sekaligus.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi buat dua laporan polisi, dengan terlapor saudara Dewi Perssik," kata Rudi.

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," sambungnya.

Ibunda Meldi alias kakak kandung Dewi Perssik juga melakukan hal yang sama.

Atas laporan tersebut, Dewi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Laporan kedua LP saudara Permata Andri, ibunda Meldi, itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik," ujar Rudi.

"Yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 310, 311 KUHP dan ancaman maksimal 6 tahun," sambungnya.

Rosa Meldianti dan kuasa hukumnya Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).(Kompas.com/Ira Gita)
Rosa Meldianti dan kuasa hukumnya Rudi Kabunang saat ditemui usai melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).(Kompas.com/Ira Gita) 

Rudi menambahkan, Dewi telah melakukan pencemaran nama baik kepada empat orang melalui media elektronik.

"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari satu, bisa empat orang korban daripada tindakan-tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," tambah Rudi.

Mewakili Meldi, Rudi mengatakan bahwa pihak Dewi telah merendahkan kliennya.

"Itu ada pelecehan yang dirasakan klien kami dan kalimat tertentu yang merendahkan martabat klien kami," ungkap Rudi Rudi menambahkan bahwa pihak Meldi telah memiliki bukti-bukti yang akan menjerat Dewi Perssik.

"Ada barang bukti yang kami miliki dari capture Instagram baik dari hasil rekaman kami di YouTube dan Instagram Live itu yang kami miliki," kata Rudi

"Kami serahkan ke penyidik, kepada penegak hukum kami akan berikan bukti dan saksi," lanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved