Eksekusi Cambuk Oknum Anggota DPRK Agara Ditunda, Ini Alasan Kajari
Kejari Agara kembali menunda untuk kedua kalinya hukuman eksekusi cambuk terhadap terhukum oknum Anggota DPRK Agara dari Partai PDI Perjuangan,
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Jumat (16/11/2018) kembali menunda untuk kedua kalinya hukuman eksekusi cambuk terhadap terhukum oknum Anggota DPRK Agara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir.
Oknum DPRK Agara itu akan dicambuk dalam kasus perjudian (maisir) sabung ayam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Jumat (16/11/2018) mengatakan, oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara renananya dieksekusi 12 kali cambuk oleh tim algojo yang disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agara.
Baca: Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara Dari PDIP Ditangkap Polisi Saat Penggerebekan Sabung Ayam
Baca: VIDEO Eksekusi Cambuk Pejudi Sabung Ayam
Alasannya, karena masih menunggu delapan tersangka yang masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.
Rencananya, kalau sidang terhadap delapan orang tersangka yang terlibat melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat atau perjudian jenis jackpot dan togel telah putus majelis hakim.
"Maka secepatnya akan kita lakukan hukuman eksekusi cambuk dan rencananya sidang di Mahkamah Syariah terhadap delapan orang itu akan di gelar sekali lagi pada tanggal 26 November 2018," katanya.
Kemungkinan, menurut Kajari Agara, oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan Samosir bersama tersangka lainnya dalam penangkapan yang berbeda akan dieksekusi dicambuk pada awal Desember 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/algojo-melakukan-eksekusi_20151107_153819.jpg)