Jumat, 10 April 2026

67 Pasangan Suami Istri Jalani Isbat Nikah di Beureuenuen

Kegiatan ini melibatkan semua unsur terkait. Pasangan setelah mendapat buku nikah juga menerima akta kelahiran.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Pasangan suami istri memperlihatkan buku nikah setelah mengikuti isbat nikah di Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (19/11). 

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh melaksakan isbat nikah terhadap 67 pasangan suami istri asal Kecamatan Mutiara Timur di Gedung Coklat Kota Mini, Beureuenuen, Pidie, Senin (19/11/2018).

Baca: Satpol PP Lhokseumawe Razia Pegawai Bolos Kerja dan Nongkrong di 35 Kafe, Ini Hasilnya

Kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Pidie, Mahkamah Syariah, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Pidie.

Kegiatan isbat yang disebut dengan istilah one day one service (satu hari satu pelayanan) maksudnya setelah mengikuti isbat pasangan ini langsung menerima buku nikah sampul hijau dan merah.

Baca: Ustaz Abdul Somad ke Aceh Lagi Akhir Bulan Ini, Kerinduan Masyarakat Aceh Selatan Akan Terobati

"Kita lakukan ini secara gratis melibatkan semua unsur terkait. Pasangan setelah mendapat buku nikah juga menerima akta kelahiran," kata Kepala Dinas Syariat Islam Pidie H Teuku Sabirin di sela acara.

Baca: Haji Uma Tanggapi Penolakan Perda Syariah: Grace Natalie Harus Segera Minta Maaf pada Rakyat Aceh

Pada kesempatan Wakil Bupati PidieFadhlullah TM Daud saat membuka acara juga berterima kasih kepada pelaksana kegiatan. Hal ini sangat membantu masyarakat memproleh dokumen akta nikah dan akta kelahiran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved