Asing Boleh Kuasai 28 Sektor Industri Dalam Negeri, Prabowo: Kita Menyerah Total Kepada Bangsa Asing

pada Ayat kedua yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Prabowo Subianto 

“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Baca: Seusai Ziarah di Kuburan Massal, Pendukung Berebut Foto dengan Sandiaga

Baca: Link Live Streaming TVOne PSS Sleman Vs Persiraja Banda Aceh, Laga Hidup Mati Pukul 15.30 WIB

Selain itu, pemerintah juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Sementara bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi penanaman modal asing (PMA) namun masih sepi peminat.

Pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar hingga 100 persen.

Baca: Sandiaga Uno Dua Hari di Aceh, Polda Kerahkan 671 Personel

Baca: Ancaman Hukuman Buat Nurhadi, Tersangka Pembunuh Mantan Wartawan Dan Taruh Mayatnya di Dalam Drum

“Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia,” imbuh Darmin.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Baca: Ini Agenda Lengkap Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno Selama Berada di Aceh  

Baca: Kajari: Tindak Pidana di Masyarakat tidak Harus Diselesaikan di Pengadilan

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan (PPh) atas deposito.

Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” ujar Darmin.(*)

Baca: Klasemen Sementara Liga 1 - Menjauh dari Persib Bandung, Persija Jakarta Mendekati PSM Makassar

Baca: VIDEO - Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota Polsek Bekasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Prabowo: Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi, Tanda Kita Menyerah pada Asing

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved