Cari Kerja ke Malaysia Secara Ilegal, TKI Mengaku Lapangan Kerja Minim, Kebutuhan Hidup Meningkat

Kalaupun ada lapangan pekerjaan di Indonesia, penghasilannya jauh dibawa standar dan tidak seimbang dengan harga pangan

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/ HADI MAULANA)
Sebanyak 24 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil diselamatkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri, saat akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, Senin (19/11/2018). Nakhoda kapal dan ABK yang hendak memberangkatkan TKI Ilegal ditetapkan jadi tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Upaya para Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menembus batas negara dan bekerja secara ilegal ke Malaysia tetap tinggi.

Walaupun berbagai upaya sudah dilakukan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri untuk mencegah aliran masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Bahkan, banyaknya kasus kecelakaan kapal TKI ilegal, atau kasus penganiayaan TKI ilegal oleh majikannya di Malaysia tak menyurutkan kenekatan para WNI tersebut untuk menjajal mengadu nasib ke negeri jiran.

Baca: Anies Sudah Beri Usulan ke BUMD Pembangunan Stadion Untuk Persija, Tinggal Persetujuan DPRD Jakarta

Kasus terakhir, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan 24 TKI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Mereka diamankan pada Rabu (14/11/2018) pekan lalu.

Para TKI ilegal ini menumpang kapal yang dinahkodai OA dengan ABK berinisial Y.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Besok Jaksa KPK Bacakan Tuntutan, Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi: Saya Serahkan Kepada Allah

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menjemput para TKI ilegal tersebut dengan Kapal Baladewa.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, keberhasilan untuk mengaggalkan penyelundupan TKI ilegal ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

Saat ini 24 TKI ilegal tersebut sudah diserahkan ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Batam untuk dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Baca: Asing Boleh Kuasai 28 Sektor Industri Dalam Negeri, Prabowo: Kita Menyerah Total Kepada Bangsa Asing

"Untuk Y dan OA sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Banyamin, Senin (19/11/2018) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 24 TKI ilegal tersebut, Benyamin mengaku rata-rata mereka nekat bekerja ke luar negeri lantaran berbagai alasan.

Pertama, mereka tergiur besarnya penghasilan yang dijanjikan di Malaysia.

Kedua, kenekatan mereka juga dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan di daerah mereka masing-masing.

Baca: Harga Emas Antam Stagnan, Berikut Daftar Lengkap Harga Hari Ini

"Rata-rata mengaku akibat minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Makanya mereka nekat ke luar negeri meski tahu tahu perlakuan di Malaysia sangat kasar," ungkap Benyamin.

Para TKI ilegal tersebut mengaku mereka tidak lagi memiliki pilihan. Sementara kebutuhan hidup terus mengalami peningkatan.

"Kalaupun ada lapangan pekerjaan di Indonesia, penghasilannya jauh dibawa standar dan tidak seimbang dengan harga pangan yang dijual di pasaran," jelas Benyamin, menirukan salah satu pengakuan TKI ilegal.

Baca: Syed Modi International 2018 - 16 Wakil Indonesia Lakoni Babak Pertama, Ini Jadwal Tandingnya

Harus bayar uang transportasi

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, saat melakukan penangkapan.

Posisi kapal speed boat sudah akan berangkat menuju Malaysia.

"Dari 24 TKI, diantaranya terdapat dua orang perempuan yang berasal dari daerah Lombok," jelas Erlangga.

Baca: Terkait Isu Jatah Rp 200 Juta Per Bulan Untuk Ormas Demi Bungkamkan Kritik, Ini Bantahan BIN

Untuk tiba di Malaysia melalui jalur gelap ini, masing-masing TKI ilegal ini harus membayar uang transportasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah.

Modus yang digunakan juga masih terbilang sama. Para TKI ini diiming-imingi penghasilan yang tinggi di Malaysia.

"Atas perbuatan kedua tersangka, kami jerat pasal 81 jo 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan imigran dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar," pungkas Erlangga.

Baca: VIDEO - Blusukan Ke Pasar Peunanyong Banda Aceh, Sandi Dengar Keluh Kesah Pedagang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan WNI Nekat Jadi TKI Ilegal di Malaysia: Ingin Gaji Tinggi hingga Minimnya Lapangan Kerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved