Bikin Anak Malas Mengaji, Desa Curee Baroh di Aceh Larang WiFi, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Menuurut Helmiadi, surat imbauan larangan penggunaan Wifi kepada pemilik warung kopi yang ada di Desa Curee Baroh itu merupakan hasil musyawarah

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Wifi 

 Sementara poin kedua mengatur masalah narkoba.

 2.   “sabau-sabu, ganja dan yang sejenis dengannya jangan ada di gampong Curee Baroh, mengingat semua jenis barang tersebut dapat merusak generasi muda gampong. Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan surat ini. Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan maka akan diselesaikan secara hukum” demikian poin 2 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).

Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada 13 November lalu dan diteken oleh tujuh perangkat desa.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Simpang Mamplam, Kantor Urusan Agama, Kepala Pos Polisi, dan Komandan Posramil Simpang Mamplam. 

Surat imbauan pemutusan jaringan wifi di Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun, Jumat (23/11/2018).(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Surat imbauan pemutusan jaringan wifi di Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun, Jumat (23/11/2018).(KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Baca: Bertemu Senator Fachrul Razi di Mekkah, Habib Rizieq: Aceh Harus Terhindar dari Fitnah Politik

Baca: Siap-siap! Peserta CPNS yang Tidak Lulus Passing Grade SKD Punya Peluang Ikut Tes SKB, Ini Syaratnya

Sanksi bagi yang melanggar

Jika ada pemilik warung tidak segera memutuskan jaringan Wifi, atau mematuhi sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan itu akan diberikan sanksi dan serahkan kepada Muspika setempat.

 “Kalau ada yang tidak mematuhi akan kami serahkan ke Muspika, tapi kalau Muspika tidak mengambil sikap kami akan turun tangan sendiri,” sebutnya.

Helmiadi menyebutkan himbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi.

Dirinyapun sadar banyak juga yang positif dan berguna untuk mengakses internet melalui Wifi, namun belum saatnya bagi siswa dan santri yang masih di bawah umur untuk mengaksesnya karena belum dapat memilih mana yang positif atau sebaliknya.

“Sebenarnya internet kita tahu juga banyak yang positif juga, seperti untuk mengakses berita, informasi tentang Desa, dan sebagainya, tapi kalau anak-anakan belum dapat mengendali dan memilih mana yang baik,” ujarnya.

Keluhan Pengurus Balai Pengajian

Sebelum mengeluarkan imbauan tersebut, Helmiadi mengatakan perangkat desa menerima sejumlah keluhan dari para pengurus balai pengajian yang mendapati anak-anak bolos pada jam mengaji untuk nongkrong di warung kopi.

Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya juga mendapati aktivitas para anak mengakses konten-konten pornografi.

"Dari rumah katanya pergi mengaji, tapi ternyata bolos," katanya seperti dikutip Serambinews.com dari CNN.

Sebelum imbauan itu ditandatangani, pihak desa terlebih dahulu memperlihatkan butir-butir hasil rapat tersebut kepada Camat, Polsek, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Koramil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved