Posting Jokowi PKI di Instagram, Admin Akun Sr23_Official Ditangkap Bareskrim Polri di Banda Aceh

Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.

Editor: Faisal Zamzami
Kricom.ID
Jundi, Penyebar Hoax 

JD diketahui mengendalikan beberapa akun di Instagram.

Ia beroperasi dengan nama samaran SR23.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim) 

Baca: Tambah Tujuh Emas Hari Ini, Aceh Timur Koleksi 98 Medali, 32 Emas

Baca: PORA XIII 2018, Atlet Futsal Aceh Timur dan Aceh Barat Bentrok di Final, Ini Hasilnya

Total Pengikut Akun IG "Suara Rakyat" Pernah Capai 100.000 Orang

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni menyebutkan akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat" pernah memiliki pengikut hingga 100.000 orang.

Jumlah tersebut merupakan total pengikut dari beberapa akun "Suara Rakyat".

Akun tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh seseorang berinisial JD.

Tersangka JD yang beroperasi dengan nama samaran SR23 tersebut ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.

"Jadi saudara JD ini menggunakan nama samaran SR23. Ada beberapa akun milik yang bersangkutan, suararakyat23, suarakyat23id, suararakyat23.ind, sr23official, sr23_official, yang bersangkutan followers-nya pernah mencapai 100.000," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Dani menegaskan, seluruh pengikut tersebut merupakan orang asli dan bukan pengikut yang dibeli tersangka.

Namun, jumlah tersebut sudah menurun menjadi sekitar 69.000 pengikut karena beberapa akun yang dimilikinya sudah ditangguhkan (suspend) oleh media sosial itu sendiri.

Dani menuturkan, penangguhan itu disebabkan akun tersebut menyalahi standar penggunaan media sosial terkait.

"Menurut keterangan pelaku pengikutnya 100.000, karena sudah di-suspend followers-nya sekitar 69.000," ucap dia.

JD mengunggah konten-konten yang mengandung pornografi, berita bohong, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

Konten yang ia bagikan juga dalam bentuk foto atau meme.

Salah satu meme yang diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved