Sidang Korupsi DOKA
Jalani Sidang Pertama, Irwandi Yusuf Tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
Irwandi mengenakan kemeja putih didampingi tim pengacaranya, antara lain Sayuti Abubakar SH.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Ini merupakan sidang perdana Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan penerimaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Kasus DOKA dan Dermaga Sabang ke PN Jakarta
Baca: Proyek Jalan Pakai Dana DOKA di Pidie Gagal Tender, Anggarannya Capai Rp 1,7 Miliar
Irwandi mengenakan kemeja putih didampingi tim pengacaranya, antara lain Sayuti Abubakar SH.
Irwandi ditangkap KPK pada 3 Juli 2018 di Banda Aceh terkait dugaan penerimaan suap. Irwandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Ruang Tahanan KPK.
Sidang dimulai selepas shalat zuhur. Irwandi Yusuf ikut melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di mushalla Gedung Tipikor di lantai dasar.(*)