Kasus Suap 'Satu Ember', Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf

Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, "mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
DOK SERAMBINEWS.COM
DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

Pada sekitar awal Juni 2018, bertempat di Hotel Kriyad Murayya Banda Aceh, TEUKU SAIFUL BAHRI melakukan pertemuan dengan MUYASSIR, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa untuk pengaturan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah, AHMADI diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 10% dari nilai pagu setiap program/kegiatan pembangunan.

Selanjutnya MUYASSIR menyampaikan besaran komitmen fee tersebut kepada AHMADI dan DAILAMI (orang kepercayaan AHMADI), lalu AHMADI memerintahkan DAILAMI mengumpulkan uang komitmen fee dari beberapa rekanan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.  

Untuk merealisasikan kesepakatan komitmen fee yang harus diberikan kepada Terdakwa terkait pengaturan program/kegiatan pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari DOKA tahun 2018, pada tanggal 6 Juni 2018, HENDRI YUZAL menyampaikan pesan melalui MUYASSIR agar AHMADI menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya MUYASSIR menghubungi AHMADI melalui WhatsApp (WA) menyampaikan pesan Terdakwa melalui HENDRI YUZAL agar AHMADI menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut dengan kalimat“siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”. 

Atas permintaan uang tersebut AHMADI menyanggupinya dengan mengatakan “ya”.

Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, HENDRI YUZAL melakukan pertemuan dengan MUYASSIR membahas teknis penyerahan “uang zakat fitrah” dari AHMADI untuk Terdakwa yang disepakati bahwa “uang zakat fitrah” akan diterima Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang diterimakan kepada TEUKU FADHILATUL AMRI.

Pada tanggal 07 Juni 2018, bertempat di depan SMEA Lampineung Banda Aceh, MUYASSIR atas perintah AHMADI menyerahkan uang sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang diterima oleh TEUKU FADHILATUL AMRI.

Kemudian dari bagian uang itu TEUKU SAIFUL BAHRI memerintahkan TEUKU FADHILATUL AMRI mengirimkan sebesar Rp 58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) ke agen travel umroh sebagai pembayaran tiket perjalanan umroh Terdakwa dan FENNY STEFFY BURASE yang merupakan istri Terdakwa sekaligus pemilik PT EROL PERKASA MANDIRI serta merangkap Tim Ahli Aceh Marathon yang diangkat oleh Terdakwa.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 62.000.000 (enam puluh dua juta rupiah) disimpan oleh TEUKU SAIFUL BAHRI.

Saat itu HENDRI YUZAL juga menerima informasi penyerahan uang tersebut dari MUYASSIR yang menyampaikan esok hari AHMADI akan kembali menyerahkan sejumlah uang untuk Terdakwa.

Pada tanggal 08 Juni 2018, DAILAMI memenuhi permintaan AHMADI datang ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Bener Meriah mengambil sisa uang yang akan diserahkan untuk Terdakwa.

Pada saat itu datang pula MUNANDAR (ajudan sekaligus adik ipar AHMADI) membawa uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Kemudian AHMADI menyerahkan uang tersebut kepada DAILAMI untuk kepentingan Terdakwa.  

Pada tanggal 09 Juni 2018, DAILAMI mengantarkan uang sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tersebut kepada MUYASSIR di Hotel Hermes Banda Aceh.

Selanjutnya MUYASSIR menambahkan uang sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) milik AHMADI sehingga seluruhnya berjumlah Rp 430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta rupiah).

Kemudian bertempat di depan SMEA Lampineung Banda Aceh MUYASSIR menyerahkan uang tersebut untuk Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang diterima oleh TEUKU FADHILATUL AMRI, dimana setelah itu MUYASSIR menginformasikan penyerahan uang tersebut kepada HENDRI YUZAL.  

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved