Kasus Suap 'Satu Ember', Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf

Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, "mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
DOK SERAMBINEWS.COM
DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

Setelah uang itu diterima TEUKU SAIFUL BAHRI, kemudian Terdakwa melalui FENNY STEFFY BURASE yang saat itu sedang umroh bersama, meminta TEUKU SAIFUL BAHRI melalui komunikasi whatsapp agar mentransfer uang sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Terdakwa dengan cara pengirimannya dipecah-pecah ke beberapa nomor rekening.

Atas permintaan tersebut, TEUKU SAIFUL BAHRI memerintahkan TEUKU FADHILATUL AMRI untuk mentransfer uang tersebut ke beberapa nomor rekening yang telah diberikan FENNY STEFFY BURASE, yaitu :

1. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1050005164656 atas nama IRWANDI YUSUF dengan jumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 20:29:52.

2. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1050005164656 atas nama IRWANDI YUSUF dengan jumlah 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 23:39:57.

3. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 17:15.

4. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 8.000.000 (delapan juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:12.

5. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 5.000.000 (lima juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:26.

6. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:37.

7. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:36.

8. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1020007054767 atas nama ADE KURNIAWAN dengan jumlah 5.000.000,00 (empat juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:26.

9. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 2.000.000 (dua juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 15:56:45.

10. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 17:41.

11. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 17:46.

12. Ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:13.

13. Setoran tunai ke rekening BNI nomor rekening 05677722778 atas nama IBU FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 18:05.

 14. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1190005009582 atas nama FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 16:47:38.

 15. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1190005009582 atas nama FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 15.000.000 (lima belas juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 16:44:52.

16. Ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 1190005009582 atas nama FENNY STEFFY BURASE dengan jumlah 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tertanggal 09 Juni pukul 16:52:53.

Baca: Irwandi Yusuf tak Tahu Steffy Burase Minta Uang ke Saiful Bahri

Baca: Kisah Asmara Steffy dan Irwandi yang Terungkap di Persidangan, Gagal Menikah Karena Tak Ada Restu

Sedangkan sisa uang yang ada pada TEUKU SAIFUL BAHRI sebesar Rp 342.000.000 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah), atas arahan Terdakwa, uang sebesar Rp 330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikirim TEUKU SAIFUL BAHRI melalui TEUKU FADHILATUL AMRI kepada FENNY STEFFY BURASE melalui rekening PT. EROL PERKASA MANDIRI di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1200077773336 untuk kegiatan Aceh Marathon.

Sementara sisa uang sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), atas perintah TEUKU SAIFUL BAHRI diserahkan TEUKU FADHILATUL AMRI kepada YUSRIZAL selaku Ketua Pokja Aceh Marathon.  

Pada tanggal 29 Juni 2018, bertempat di Pondok Pesantren Kampung Punge Kota Banda Aceh, TEUKU SAIFUL BAHRI melakukan pertemuan dengan MUYASSIR terkait adanya kebutuhan dana dari Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk kegiatan Aceh Marathon.

Setelah itu MUYASSIR menghubungi AHMADI melaporkan perkembangan pengaturan program/kegiatan pembangunan yang berasal dari DOKA tahun 2018 sedang dalam proses pelelangan.

Disamping itu MUYASSIR juga menyampaikan pesan HENDRI YUZAL bahwa Terdakwa sedang membutuhkan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta AHMADI untuk memenuhinya.

Atas permintaan uang oleh Terdakwa melalui HENDRI YUZAL tersebut, AHMADI menyanggupinya kemudian memerintahkan DAILAMI, MUNANDAR dan MUYASSIR mengumpulkan uang dari para rekanan Kabupaten Bener Meriah yang telah direkomendasikan.

Pada tanggal 30 Juni 2018, DAILAMI menghubungi MUYASSIR memastikan penyerahan uang kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI.

DAILAMI juga menyampaikan bahwa uang baru terkumpul sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan akan dibawa ke Banda Aceh dengan ditemani oleh SALMAN.  

Pada tanggal 01 Juli 2018, DAILAMI bersama SALMAN membawa uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut ke Banda Aceh, kemudian menginap di Hotel Hermes Banda Aceh.

Keesokan harinya, pada tanggal 02 Juli 2018, MUYASSIR melaporkan kepada AHMADI bahwa uang yang akan diberikan kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI yang telah dikoordinir oleh DAILAMI dan terkumpul sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari MUNANDAR belum dapat dipenuhi.

Selanjutnya AHMADI memerintahkan MUYASSIR menghubungi MUNANDAR agar mencari alternatif lain.

Pada tanggal 03 Juli 2018, MUYASSIR kembali menghubungi AHMADI melaporkan bahwa uang dari MUNANDAR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) belum juga ada.

Oleh karenanya, AHMADI memerintahkan MUYASSIR agar uang yang sudah ada sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) segera diserahkan kepada Terdakwa melalui TEUKU SAIFUL BAHRI dengan mengatakan “ya kalau sudah ada, serahkan saja terus ga usah tanya lagi”, yang dijawab oleh MUYASSIR “siap”.

Tidak lama kemudian, bertempat di parkiran Hotel Hermes, MUYASSIR menyerahkan tas warna kuning berisi uang sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada TEUKU FADHILATUL AMRI sambil mengatakan “ini yang disuruh SAIFUL ke Bupati Bener Meriah”.  

Selanjutnya uang Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut oleh TEUKU FADHILATUL AMRI dibawa ke rumah TEUKU SAIFUL BAHRI, dan atas arahan RYAN alias APRIANSYAH yang merupakan pegawai dari FENNY STEFFY BURASE di PT. EROL PERKASA MANDIRI.

Selanjutnya TEUKU SAIFUL BAHRI memerintahkan TEUKU FADHILATUL AMRI melakukan transfer uang tersebut ke beberapa orang terkait kegiatan Aceh Marathon, yaitu ke rekening BCA nomor 1084521526 atas nama AKBAR VELAYATI sejumlah Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan berita/keterangan DP ke-2 (medali).

Kemudian ke rekening BCA nomor 5415063161 atas nama JASON UTOMO sejumlah Rp 173.775.000 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan berita/keterangan DP ke-2 (jersey).

Lalau ke rekening Bank Mandiri nomor 10200070547671 atas nama ADE KURNIAWAN sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan tujuan/keterangan transaksi pinjaman.

Sedangkan sisanya diserahkan kepada TEUKU SAIFUL BAHRI yang kemudian sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) diberikan kepada YUSRIZAL selaku Ketua Pokja Aceh Marathon, dan sebesar Rp 50.225.000 (lima puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) disimpan oleh TEUKU SAIFUL BAHRI.

Baca: Steffy Pertanyakan Kejelasan Aceh Marathon

Baca: Aceh Marathon 2018 Tetap Lanjut

Setelah melakukan transfer uang, TEUKU FADHILATUL AMRI melakukan pertemuan di warung kopi Solong Premium Banda Aceh bersama RIZKI PRIMA FADLI dan MAULIDIL AKMAL sampai akhirnya petugas KPK mengamankan ketiganya, dan di tempat yang terpisah petugas KPK juga mengamankan Terdakwa, HENDRI YUZAL, TEUKU SAIFUL BAHRI dan AHMADI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Baca: BREAKING NEWS: Kabar OTT KPK Menguat, Gubernur Irwandi Berada di Polda Aceh

Menurut jaksa KPK, perbuatan Terdakwa melalui HENDRI YUZAL dan TEUKU SAIFUL BAHRI, yang beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap sehingga berjumlah Rp 1.050.000.000 (satu miliar lima puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari AHMADI, agar Terdakwa melalui HENDRI YUZAL dan TEUKU SAIFUL BAHRI mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi memberikan persetujuan supaya kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

“Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban Terdakwa yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 46 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkap jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved