Hindari Zina dan Menikah di Usia 15 Tahun, Gadis ini Meninggal Dunia Setelah Disiksa Suaminya
Beberapa pihak yang mengikuti kasus ini pun menduga jika suami dari Yeni, inisial D, bertanggung jawab atas meninggalnya remaja tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Seorang remaja asal Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Dari laporan kelompok pengacara setempat, korban diketahui menjalani pernikahan dini yang disetujui oleh pengadilan.
Menurut KPI Indramayu, Yeni (bukan nama sebenarnya) menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Indramayu pada September 2018 akibat luka yang dideritanya.
Yeni juga diketahui mengalami beberapa luka di bagian kepalanya serta disekujur tubuhnya.
Meski begitu, hasil pemeriksaan post-mortem korban terakhir diketahui masih belum dirilis.
Beberapa pihak yang mengikuti kasus ini pun menduga jika suami dari Yeni, inisial D, bertanggung jawab atas meninggalnya remaja tersebut.
"Laporannya memang masih belum keluar. Kami masih akan terus mengikuti kasus ini," ujar sekretaris KPI Inramayu, Yuyun, Khoerunisa, kepada Jakarta Post, Rabu (21/11/2018).
Baca: Gadis Aceh Utara Meninggal di Malaysia, Ini Pernyataan KBRI di Kuala Lumpur
"Suaminya sudah diperiksa polisi selama 24 jam tapi akhirnya dilepaskan karena kurangnya barang bukti," ujar Yuyun.
Hasil survei yang dilakukan pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 anak perempuan berusia antara 15 hingga 19 tahun di Jawa Barat sudah pernah menikah, setidaknya satu kali.
Angka ini adalah angka terbesar kedua setelah Jawa Timur yang angkanya mencapai 236.000.
Pada 2011 silam, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada pernah melakukan riset mengenai pernikahan dini di delapan area di Indonesia, termasuk di Indramayu.
Baca: Gadis Aceh Utara Meninggal di Malaysia, Terhembus Informasi Akibat Pemerkosaan dan Tindak Kekerasan
Dari hasil riset tersebut, terkuak jika 44% dari anak-anak yang sudah menikah justru menjadi korban kekerasan dan pelecehan dalam pernikahan tersebut.
Alasan Menghindari 'Zina'
Yeni saat itu masih berusia 15 tahundan D baru 16 tahun, ketika keluarga memutuskan untuk menikahkan mereka karena khawatir keduanya akan melakukan Zina.
Pihak keluarga pun meminta dispensasi pernikahan kepada Pengadilan Agama Indramayu pada 2016.
Seperti diketahui, undang-undang pernikahan Tahun 1974 mengatur bahwa umur 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria adalah batasan usia untuk seseorang jika ingin menikah.
Majelis hakim pun menyetujui permintaan pihak keluarga dan keduanya dinikahkan.
Baca: Sosok Kangsadal Pipitpakdee, Mantan Istri Sultan Muhammad V, Wanita Cerdas dari Kerajaan Thailand
Pasangan yang sudah dinikahkan ini pun kemudian tinggal bersama dengan keluarga pengantin pria.
Yeni sendiri sudah tinggal dengan sang nenek sejak umurnya masih 7 bulan.
Sang ayah sudah meninggal dunia sementara sang ibu bekerja sebagai tenaga kerja migran.
Lima bulan pernikahannya berjalan, Yeni menyadari kalau dirinya telah hamil.
Di bulan ke tujuh, Yeni harus menjalani operasi caesar, namun bayinya meninggal dunia kurang dari 1 bulan usai dilahirkan.
Selama dua tahun belakang, Yeni sering mengelluh kepada sang nenek kalau dirinya kerap mendapat kekerasan dari sang suami selama menikah.
Baca: Truk Masuk Jurang, Sejak Malam Tadi Jalur Tamiang-Medan Lumpuh
"Kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi selama pernikahan mereka tapi keduanya selalu berbaikan," klaim Yuyun.
Beberapa waktu kemudian, sang nenek mendapat kabar dari keluarga dan tetangga kalau mereka melihat D mengupload foto Yeni di Facebook dalam kondisi babak belur dan mengalami bengkak di tubuhnya.
"Kalian mau lihat ? Benar-benar mengerikan sekali!" tulis D dalam postingannya seperti yang dijelaskan KPI Indramayu.
Sang nenek yang khawatir langsung pergi ke rumah keluarga D.
Namun sesampainya disana, sang nenek mengetahui kalau cucunya sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Indramayu.
Tak lama, Yeni kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 8 malam.
Jasad Yeni kemudian dibawa ke rumah sang nenek, dimana pihak perangkat desa dan petugas polisi setempat sudah menunggu untuk membawanya ke Rumah Sakit Polisi Indramayu untuk autopsi.
Yeni pun dimakamkan keesekan paginya.
Baca: Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Terbukti Langgar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
AKBP M. Yoris Maulana Marzuki, Kepala Polisi Resort Indramayu, mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalami dan memeriksa kasus ini.
"Akan langsung kami update kalau ada perkembangan terbaru," ujar Yoris.
'Negara Sudah Mengecewakan Korban'
Menurut KPI, apa yang menimpa korban merupakan kegagalan sistemik dalam melindungi Yeni dari kekerasan yang diduga menjadi penyebab dari kematiannya.
"Korban sebenarnya masih bisa diselamatkan kalau dia disekolahkan dan lebih menghabiskan waktunya bermain bersama temannya (bukan dinikahkan)."
"Bukan cuma orang dewasa yang sudah gagal melindunginya, negara pun juga sudah gagal," ujar Sekretaris KPI Jawa Barat, Darwinih, kepada Jakarta Post.
Sebagai informasi, angka pernikahan anak-anak di Indramayu sendiri masih dalam peringkat yang tinggi.
Pengadilan Indramayu diketahui sudah menyetujui 287 dispensasi pernikahan pada 2017 dan 354 dispensasi pada 2016.
Baca: Dulu Minyak Kelapa Dipakai Menggoreng dan untuk Rambut, Sekarang Jadi Obat, Ampuhkah Khasiatnya?
Sebagian besar keluarga yang menikahkan anaknya di usia dini menggunakan alasan agama agar bisa menikahkan anaknya.
"Dalam pernikahan yang melibatkan anak-anak, yang perempuan rentan menjadi korban KDRT, terlebih jika mereka tak mengenyam cukup pendidikan dak kurang pengetahuan soal kesetaraan gender," ujar Yuyun.
Beberapa kelompok pengacara pun ada yang sudah meminta batasan umur pernikahan untuk direvisi karena dianggap ditetapkan dalam hukum pernikahan yang sudah ketinggalan jaman.
Mereka meyakini jika pernikahan anak-anak memiliki potensi yang berujung pada masalah-masalah lain yang lebih serius, termasuk KDRT.
KPAI sendiri mencatat ada sekitar 95 kasus kekerasan dalam pernikahan anak-anak selama kurun waktu 8 tahun.
Namun KPAI meyakini kalau angka itu hanyalah puncak dari gunung es saja, alias masih banyak lagi kasus yang tak dilaporkan.
"Pemerintah harus melindungi anak-anak kita."
"Kami ingin presiden agar mempercepat pembahasan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk masalah pernikahan anak-anak," ujar Darwinih.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dinikahkan Keluarga Saat Masih 15 Tahun, Gadis ini Meninggal Dunia Setelah Disiksa Suaminya