Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Terbukti Langgar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp2,8 miliar.
Baca: VIDEO - Wawancara Khusus dengan Tu Sop sebagai Ketua Umum Terpilih HUDA
"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11/2018) di Ruang Sidang KPPU.
Dalam pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Baca: Penumpang Garuda Kehilangan Uang di Bagasi, Pihak Maskapai Angkat Bicara
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018.
Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
Baca: 3 Makanan Peningkat Daya Ingat yang Berhasil Diungkap Peneliti Lewat Studi Selama 20 Tahun
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya.
Baca: Irwandi Diadili
(Anggar Septiadi)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Terbukti Melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar