Terkena Razia Petugas Gabungan, Pemilik Mobil Ini Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri,"

Editor: Muhammad Hadi
(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)
Sebuah mobil Mini Cooper S berpelat nomor B 118 VNA ditegur petugas razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2018). 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah mobil Mini Cooper S berpelatnomor B 1** VNA terkena razia petugas gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (27/11/2018).

Rupanya, mobil tersebut menunggak pajak Rp 30 juta.

Vina, pengendara mobil mini tersebut tidak bisa mengelak.

Baca: Demokrat Sebut Jokowi Masih Sibuk Resmikan Proyek Era SBY

Dia mengaku mobil tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2017 dan 2018.

Tunggakannya mencapai Rp 30 juta.

"Biasa (yang) bayar pajak anak buah papa saya. Jadi teguranlah ini, biar saya lebih mandiri, ngurus kendaraan sendiri," kata Vina di lokasi razia.

Vina diminta untuk membayar pajaknya saat itu juga.

Baca: Tukang Kayu Ini Berhasil Bangun Replika Bahtera Nabi Nuh, Habiskan Dana Sekitar Rp 18,5 Miliar

Oleh karena tak membawa uang tunai, akhirnya dia izin untuk pulang mengambil uang.

Sekitar 20 menit kemudian, ia kembali dengan membawa uang tunai untuk pembayarannya di mobil Samsat Mobile yang tersedia di lokasi.

Selain itu, seorang pengendara lainnya, Rahmat (30), juga terkena penindakan.

Kendaraan Honda CRV berpelatnomor B 1344 BJM itu terlambat membayar pajak kendaraannya selama 20 hari sekitar Rp 6 juta.

Baca: Prabowo Beberkan Pandangan Strategis, Janji Bangun Kabinet Bersih dan Sebut Korupsi Seperti Kanker

"Belum bayar pajak, harusnya awal bulan ini bayar. Makanya, mau langsung bayar ini," kata Rahmat.

Razia pengesahan STNK ini dilakukan rutin hingga akhir tahun jelang penutupan pembebasan sanksi administrasi selama 15 November-15 Desember 2018.

Pihak Samsat Jakarta Barat berkeliling di sejumlah wilayah, seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Puri Indah, dan Jalan Pintu Luar Tol Cengkareng.

Baca: Harga Emas Makin Turun, Berikut Rincian Harganya Hari Ini

Layanan SMS Info 8893

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan beberapa program baru berbasis elektronik.

Salah satunya layanan SMS info 8893.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melalui layanan SMS ini, warga yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat menerima pesan pengingat kapan harus membayar pajak kendaraan.

Baca: OTT di Jakarta Selatan, KPK Tangkap Unsur Hakim, Pengawai PN dan Advokat, Ini Jumlah Uang Disita

Selain itu, melalui layanan ini, warga dapat mendapatkan info seputar kendaraan motor miliknya, lokasi SIM keliling, hingga lokasi samsat keliling.

"Untuk mendapatkan layanan SMS info, anda hanya harus mengetikkan 'INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan yang diketikan tanpa menggunakan spasi. Kemudian kirimkan pesan itu ke nomor 8893. Maka, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan," ujar Yusuf, Minggu (25/11/2018).

Tak hanya layanan SMS info, lanjut Yusuf, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meluncurkan unstructured supplementary Service data (USSD).

Baca: Rupiah Melemah Lagi Mendekati Akhir Bulan, Ini Kursnya

Berikut lagkah untuk mendapatkan sejumlah layanan informasi melalui USSD Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Tekan *368*1# dari ponsel.

2. Akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi. Ketikan angka menu layanan informasi yang anda inginkan.

3. Kemudian masukan nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, lalu tekan 'kirim'.

4. Anda akan menerima pesan berisi informasi yang anda inginkan.

Baca: Hasil Liga Champions - Umpan Ronaldo Untuk Gol Kemenangan Juventus

Yusuf berharap, dengan diluncurkan sejumlah layanan informasi ini, maka pemilik kendaraan bermotor akan lebih mudah mendapatkan informasi seputar kendaraannya.

"Harapannya, pemilik kendaraan menjadi lebih tertib dalam membayar pajak, juga karena informasi seputar kendaraannya kini lebih mudah diakses," kata Yusuf.

Peluncuran layanan informasi Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran sistem integrasi data bernama integrated vehicle registration and Identification system (IVRIS).

Baca: Avanza Melaju ke Kanan Jalan Hantam Sepmor di Pidie, Dua Wanita Terlempar ke Badan Jalan

"IVRIS ini akan mengintegrasikan data kendaraan bermotor. Jadi, selama ini data yang ada di BPKB dan STNK kan kerap berubah. Yang pertama orang daftar yang ada di BPKB itu adalah khusus untuk kendaraan baru, jadi orang beli kendaraan baru pasti kan ada BPKB-nya. Tapi nanti orang mutasi, orang mau ganti warna, ganti nopol, kan kita enggak bisa mendeteksi dari BPKB, sehingga ini digabungkan datanya," papar Yusuf.

Dengan sistem ini, lanjut Yusuf, maka perubahan data pada STNK secara otomatis akan terjadi juga di BPKB.

Yusuf berharap, kerapian data kendaraan bermotor hingga keaktifan pemilik kendaraan membayar pajak ini turut menyukseskan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diterapkan sejak November 2018.(*)

Baca: Inspirasi Sumur Wakaf Ustman bin Affan yang Bermanfaat Untuk Umat hingga Sekarang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kena Razia, Pemilik Mini Cooper yang Tunggak Pajak Langsung Bayar Tunai Rp 30 Juta dan Layanan SMS Info 8893 Akan Ingatkan Anda Kapan Harus Bayar Pajak Kendaraan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved