Berita Luar Negeri

Presiden dan PM Nepal Mundur di Tengah Demonstrasi, Apa Dampaknya?

Meski muncul spekulasi bahwa militer akan mengambil alih, konstitusi Nepal sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian krisis ini.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
X/@kpsharmaoli
PM NEPAL - Dibagikan oleh akun X/@kpsharmaoli pada 7 Agustus 2025 lalu. Foto menunjukkan PM Nepal, Khadga Prasad Sharma Oli berbicara dalam forum internasional mengenai pentingnya South-South Cooperation sebagai mekanisme kolaboratif bagi negara-negara berkembang tanpa akses laut (LLDCs.) 

SERAMBINEWS.COM - Kerusuhan besar melanda Nepal. Ribuan massa, didominasi oleh Generasi Z, turun ke jalan dalam aksi protes yang berujung pada pengunduran diri dua pejabat tertinggi negara.

Pada Selasa (9/9/2025), Presiden Nepal Ram Chandra Poudel dan Perdana Menteri KP Sharma Oli secara resmi mundur dari jabatannya.

Keputusan mengejutkan ini diambil di tengah demonstrasi yang memanas sejak Jumat (5/9/2025).

Pemicunya adalah kebijakan pemerintah yang memblokir 26 platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan X.

Namun, aksi protes ini dengan cepat melebar menjadi tuntutan yang lebih besar: reformasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan berakhirnya korupsi.

Kini, kursi kekuasaan di Nepal kosong.

Kekacauan yang terjadi telah menyebabkan 22 korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Lantas, apa yang akan terjadi selanjutnya di tengah kekosongan kekuasaan ini?

Baca juga: Situasi Makin Gawat! Para Menteri Nepal Dievakuasi dengan Helikopter

Dampak kekosongan kekuasaan bagi Nepal

Dengan mundurnya presiden dan perdana menteri, kekosongan kekuasaan kini menjadi perhatian utama. 

Meski muncul spekulasi bahwa militer akan mengambil alih, konstitusi Nepal sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian krisis ini.

Menurut NDTV yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025), berikut nasib Nepal selanjutnya tanpa dua pejabat penting tersebut:

1. Jika kursi perdana menteri kosong

Berdasarkan konstitusi di Nepal, jabatan perdana menteri bisa kosong jika terjadi beberapa hal berikut ini:

  • Perdana menteri mengajukan pengunduran diri secara tertulis
  • Mosi tidak percaya tidak diloloskan atau mosi tidak percaya diloloskan
  • Perdana menteri berhenti menjadi anggota DPR
  • Perdana menteri meninggal.

Apabila jabatan perdana menteri kosong, berdasarkan ayat (1), maka dewan menteri yang sama akan tetap menjalankan tugasnya sampai dewan menteri lainnya dibentuk.

Baca juga: Nepal Bergolak! Rumah Menteri Dijarah, Gedung Pemerintahan hingga Istana Dibakar

2. Jika kursi presiden kosong

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved