12 Aksi Nekad Napi Aceh Kabur dari Penjara, Dibawa Lari Pacar Sampai Panjat Tembok LP Pakai Sprei
Mereka mencuri kesempatan untuk kabur dari penjara agar dapat menghirup udara bebas di luar.
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hidup di balik jeruji besi memang tidak mengenakkan. Tapi bagi sebagian orang terpaksa harus menjalaninya.
Terutama bagi mereka yang berkasus dengan hukum atau telah divonis bersalah oleh hakim.
Sebab itu, mereka harus menjalani hidup di penjara, baik sebagai tahanan titipan jaksa maupun berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Harapannya setelah menjalani proses pembinaan ini mereka dapat insaf dan kembali berbaur bersama masyarakat.
Akan tetapi dalam beberapa kasus, tidak selamanya masa hukuman atau proses pembinaan ini dijalani sepenuhnya oleh para tahanan.
Sehingga ada di antaranya yang mencuri kesempatan untuk kabur agar dapat menghirup udara bebas di luar.
Berikut ini beberapa kasus tahanan yang berusaha melarikan diri dari penjara di Aceh dengan beragam modus dan cara.
1. Menodong Senjata Airsoft Gun ke Aparat Sipir
Tujuh napi di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, Pidie, Minggu (29/11/2015), berhasil kabur.
Pelarian itu dilakukan lewat pintu depan rutan setelah sebelumnya napi menodong senjata Airsoft Gun terhadap sipir Asriadi.
Empat orang berhasil ditangkap polisi saat kabur melalui areal tambak.
2. Kabur Bersama Pacar
Seorang narapidana (napi) kasus sabu-sabu, Edi Saputra (30), asal Desa Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakat (LP), Kelas IIA Lhokseumawe bersama seorang gadis usai bertemu di LP itu.
Edi divonis enam tahun penjara dalam kasus narkotika.
Dia mengaku perempuan yang datang ke LP itu pacarnya. Tak lama setelah mengobrol di pintu utama, napi itu minta izin dengan alasan mengambil kain di sepeda motor (sepmor) di lokasi parkir. Namun, ternyata napi itu langsung kabur bersama perempuan yang menemuinya itu dengan menggunakan sepmor. Pun berupaya dikejar petugas, tapi berhasil kabur.
3. Memanjat Tembok Menggunakan Kain Sprei.
Tiga narapidana (napi) yang masih berstatuskan sebagai titipan Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus), kabur dari rumah tahanan (Rutan) Cabang Blangkejeren.
Ketiga napi itu kabur dengan cara memanjat tembok menggunakan kain seprai. Ketiga napi itu kabur usai makan sahur atau sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (18/5/2018) merupakan terpidana dalam kasus pencurian.
Setelah berhasil lolos dan kabur dari Rutan tersebut sempat melarikan diri ke areal perkebunan milik satu napi di Desa Leme Blangkejeren.
Tidak lama kemudian sekira pukul 09.45 WIB, dua napi yang kabur tersebut berhasil diamankan dan ditangkap petugas gabungan dari polisi dan penjaga Lapas Blangkejeren di WC Pajak Terpadu Buntuk Tajuk Blangkejeren saat kedua napi itu sedang bersembunyi.
Kejadiannya, para napi yang kabur tersebut berada di kamar nomor 2, setelah salah satu napi atas nama Armen Toni (DPO) memotong jerjak besi kamar itu menggunakan gergaji besi, lalu ketiga napi titipan itu kabur dengan memanjat pagar besi dan tembok tersebut menggunakan kain seprei.
4. Melompati Kawat Berduri
Dua narapidana Rutan Idi, Aceh Timur, yang dipekerjakan membantu pekerjaan Rutan (Tamping) berhasil melarikan diri Sabtu (6/5/2017) pukul 00.15 WIB.
Kedua napi itu dipekerjakan membantu pekerjaan Rutan karena masa hukumannya sudah hampir habis.
Keduanya yakni Sarmin (27) warga Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, dan Anto (38) warga Gampong Jambo Bale, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur.
Sebelumnya kronologis kaburnya kedua napi itu, jelas Idriansyah, berawal Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB, keduanya bertugas mengontrol pembagian air ke kamar napi.
Keduanya sudah lama dipercayakan membantu pekerjaan Rutan sehingga pegawai Rutan tak menaruh curiga.
Tapi, pada saat itu keduanya berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok luar rutan samping pos tiga dan melompat ke luar setelah melewati kawat berduri.
5. Kabur Lewat Plafon Kamar Mandi
Seorang napi LP Kelas II B Langsa, M Yusuf (35) beralamat di Dusun II Alue Saboh, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Senin (20/2/2017) jelang shubuh kabur dari LP.
Napi M Yusuf kabur dengan cara merusak plafon kamar mandi, lalu memanjat atap dan terakhir melompat dari tembok pembatas LP yang memiliki ketinggian sekitar 4 meter lebih.
M Yusuf yang tersandung kasus ganja mulai ditahan di LP dimaksud sejak tanggal 25 November 2015 lalu, setelah divonis oleh pengadilan selama 6 tahun 10 bulan.
6. Membobol Kamar Mandi dan Naik Lewat Tembok
Tujuh narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (13/8/2016) sekira pukul 02.00 WIB dilaporkan kabur. Ketujuh tahanan Rutan Kelas IIB Tapaktuan yang kabur tersebut, Agus Salim, Darmawan, Khairuddin, Hamidun, Athaila, Dedi Syahputra dan Dedek Irfan Gunarto.
Ketujuh orang Narapidana tersebut melarikan dengan cara memanjat tembok dan membobol kamar mandi.
7. Menodong Senjata ke Arah Sipir
Lima narapidana (napi) dan dua tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli, Pidie, Minggu (29/112015) sekitar pukul 16.30 WIB kabur melalui pintu depan setelah salah seorang di antara mereka menodongkan senjata jenis airsoft gun ke wajah sipir yang mereka paksa untuk membukakan pintu rutan. Pintu tersebut dibukakan sipir bernama Asriadi.
Sedangkan napi yang menodongkan senjata kepadanya bernama Hamdani (40), warga Kabupaten Bireuen yang tersangkut kasus sabu-sabu dan telah divonis empat tahun penjara.
Di bawah todongan airsoft gun, Hamdani bersama enam rekannya membuat sipir tak berkutik dan segera membuka pintu rutan.
Lalu ketujuh warga binaan rutan tersebut dengan leluasa kabur melalui pintu depan menuju arah Blang Paseh, Sigli.
Napi yang berupaya kabur itu adalah Hamdani (38), warga Bireuen, tersangkut kasus sabu-sabu; Ramli (45), warga Mane, Pidie, terlibat kasus ganja dan sudah divonis sepuluh tahun penjara; M Isa, warga Keumangan, Pidie, terlibat kasus ganja, divonis tujuh tahun penjara; dan Mushadi (40), warga Pulo Ara, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, juga terlibat dalam kasus sabu, telah divonis empat tahun penjara; dan Arifuddin (25), warga Keumala, Pidie, terlibat kasus ganja dan telah divonis 14 tahun penjara.
8. Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Herman alias Nyak Hen (26), narapidana (napi) kasus narkoba asal Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Senin (27/10/2014) sekitar pukul 14.00 WIB kabur saat ia dirawat dari Rumah Sakit PMI Aceh Utara di Lhokseumawe.
Herman dibawa ke rumah sakit itu pada 25 Oktober 2014 untuk dirawat karena terkena penyakit Deman Berdarah Dengue (DBD). Ia dihukum empat tahun enam bulan penjara dan baru menjalani satu tahun enam bulan.
Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya. Dimana, Kardi (27), napi asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara pada 7 Mei 2014 juga kabur saat ia dirawat di Rumah Sakit PMI Aceh Utara karena menderita sakit kantong kemih. Napi yang tersandung kasus nakorba itu dihukum empat tahun penjara
9. Memanjat Tembok Penjara
Seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe kabur dengan memanjat tembok penjara Jumat (11/4/2014) sekitar pukul 05.40 WIB.
Napi yang kabur adalah, Marzuki alias Tu, napi kasus narkotika asal Bireuen dengan hukuman enam tahun, Amri, napi kasus pelecehan seksual asal Desa Ujong Pacu, Muara Dua, Lhokseumawe dengan hukuman lima tahun empat bulan, dan Syahrizal alias Sipanyang, napi kasus narkotika asal Bungkah, Aceh Utara dengan hukuman empat tahun enam bulan.
Mereka kabur memakai kayu untuk memanjat tembok LP bagian samping.
10. Alasan Membeli Nasi Goreng
Napi kasus pembunuhan yang divonis penjara 19 tahun, Amirul Husin (25), berhasil kabur saat dibawa keluar oleh sipir LP Kelas II B Langsa, Ichsan Adha dengan alasan beli nasi goreng, Rabu (1/1/2014) dini hari.
Ketika sudah berada di luar, napi itu minta izin untuk beli rokok. Ternyata hal itu telah direncana dengan baik, karena seorang teman napi itu sudah menunggu dengan sepeda motor di dekat kios lalu kabur.
Sebelum napi Amirul Husin dan sipir Ichsan Adha, keluar dari LP itu, seorang sipir penjaga pintu utama lainnya, Dedy Syahputra, sempat menanyakan kepada rekannya itu mau kemana.
Kemudian dijawab oleh Ichsan Adha, ia bersama napi pembunuh itu mau membeli nasi goreng sebentar saja.
Saat itu Ichsan Adha mengatakan, bahwa napi Amirul Husin, adalah tanggungjawab dirinya dan tidak perlu dikhawatirkan, karena setelah beli nasi goreng langsung kembali ke LP.
Mendengar ucapan temannya itu, Dedy Syahputra, sempat menasehati agar jangan berlama-lama membeli nasi gorengnya.
Kemudian setelah sampai di salah satu warung nasi goreng di kasawasn pusat kota, napi Amirul Husni berpura-pura minta izin kepada Ichsan Adha, untuk membeli rokok tak jauh dari kios dekat warung nasi tersebut.
Ternyata kesempatan membeli rokok itu dimanfaatkan napi itu untuk kabur. Apalagi, di dekat kios rokok itu telah ditunggu oleh seorang teman dari napi itu dengan sepeda motor.
12. Kabur Secara Massal
Hingga pukul 09.00 WIB Jumat (30/11/2018), sebanyak 25 dari 113 narapidana (napi) yang kabur dari LP Banda Aceh berhasil ditangkap kembali oleh polisi dari jajaran Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh.
Jumlah tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com pada pukul 09.00 WIB tadi.
“Dari jumlah napi LP Klas II Banda Aceh yang melarikan diri setelah membobol LP tersebut, Kamis (29/11/2018) sekira pukul 18.00 WIB, hingga saat ini sebanyak 25 napi telah berhasil ditangkap kembali,” kata AKBP Ery Apriyono.
Dia mengatakan, Kapolda Aceh memerintah seluruh Kasatwil jajaran Polda Aceh melakukan razia di wilayahnya masing-masing.
Diinstruksikan, dalam waktu satu kali 24 jam, para napi yang melarikan diri tersebut diharapkan dapat ditangkap atau diamankan kembali.
"Kepada para Kasat Opsnal Polda Aceh, Kapolda memerintahkan agar memback-up secara maksimal Polresta Banda Aceh, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama napi yang melarikan diri tersebut dapat ditemukan, menyerahkan diri atau ditangkap kembali,” kata Ery.
Polda Aceh juga memastikan, situasi di LP Klas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar hingga saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
Sebanyak 113 dari 726 narapidana (napi) serta tahanan LP kelas II-A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, tersebur kabur
salam suasana hujan deras. Mereka melarikan diri dengan cara merusak kawat pembatas di ruang kunjungan LP, menghancurkan tiga jendela berjeruji besi, sebelum akhirnya lari dan hilang ke dalam persawahan di depan fasilitas itu yang minim pencahayaan.(*)