Breaking News

Diduga Cabuli Siswinya, Guru SMA di Aceh Timur Ditangkap, Polres Langsa Ungkap Cara Pelaku Beraksi

YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban. Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban.

Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(*)

Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur

Hendak Perkosa Istri Tetangga, Kunyet Tewas Diamuk Massa

Membunuh untuk Bela Diri saat Akan Diperkosa Waria, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved