Diduga Cabuli Siswinya, Guru SMA di Aceh Timur Ditangkap, Polres Langsa Ungkap Cara Pelaku Beraksi
YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban. Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban.
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(*)
Polres Pidie Bekuk Pria Pencabul Delapan Anak di Bawah Umur
Hendak Perkosa Istri Tetangga, Kunyet Tewas Diamuk Massa
Membunuh untuk Bela Diri saat Akan Diperkosa Waria, Remaja Ini Divonis 13 Tahun Penjara