Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ustadz Abdul Somad: Gak Ada Lo Gak Rame
Ustaz Abdul Somad mengomentari soal kasus hukum yang kini sedang dijalani oleh Habib Bahar bin Smith.
SERAMBINEWS.COM - Ustaz Abdul Somad mengomentari soal kasus hukum yang kini sedang dijalani oleh Habib Bahar bin Smith.
Hal itu disampaikan Ustaz Abdul Somad saat ada yang menanyakan pendapatnya soal Habib Bahar bin Smith.
Dilansir dari Kompas.com, Habib Bahar Bin Smith kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz Yanuar menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Baca: Sederetan Bencana Alam Terparah yang Terjadi di Indonesia Tahun 2018
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith juga diberarkan oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).
“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Dilansir dari akun YouTube Jamaah UAS berjudul "Bagaimana Pendapat UAS Tentang Habib Bahar bin Smith - Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad", Ustaz Abdul Somad pun ikut menanggapi soal kasus Habib Bahar bin Smith.
Ustaz Abdul Somad mendapat pernyataan dari jamaahnya soal kasus tersebut.
"Bagaimana Ustadz pendapat Antum kepada Habib Bahar bin Smith yang sangat keras menyinggung Pemerintah?," kata Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jamaahnya.
Baca: Alat Vital Pria Bisa Menyusut Jika Terpapar Bahan Kimia dalam Teflon Anti Lengket
Kemudian, Ustaz Abdul Somad pun tampak langsung menjawab dengan mengatakan kalau dirinya tidak berhak mengkritik orang lain.
Pun Ustaz Abdul Somad mengatakan kalau itu adalah gaya Habib Bahar bin Smith ketika ceramah.
"Itu style dia, siapa saya mengkritik orang, itu kan gaya dia, gak ada lo gak rame," kata Ustaz Abdul Somad dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (7/12/2018).
Namun meski demikian, Ustaz Abdul Somad menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke penegak hukum.
Ia pun tak menampik jika video Habib Bahar bin Smith itu melanggar hukum.
Bahkan, Ustaz Abdul Somad mempersilahkan kepada penegak hukum untuk menangkapnya jika memang melanggar.
Baca: Jadi Tersangka Suap Hakim Rp 700 Juta, Ini Harta Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang Dilapor ke KPK
"Itu gaya dia, berapi-api. Masalah bahwa itu melanggar konstitusi, presiden adalah simbol negara, menghina presiden sama dengan menghina (negara), ya itu adalah aturan kenegaraan, kalau tidak senang ya tangkap, nanti yang ditangkap kan bisa tabayyun, klarifikasi, bisa sewa pengacara, ada hukum," bebernya.
Lalu, Ustaz Abdul Somad juga meminta agar kasus ini jangan dijadikan bahan pembicaraan untuk balik menghina.
Ia menyerahkan kasus itu untuk diproses secara hukum.
"Ini jangan dibicarakan jadi ghibah, itu menghina-hina presiden, ya tangkap. setelah ditangkap ada pengacara, ada macam-macam," jelasnya lagi.
Baca: Alami Kabut Otak yang Intens, Wanita Ini Tidur 20 Jam dalam Sehari
Kemudian, Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku dirinya tidak pernah sekalipun menghina Presiden.
"Ustadz Somad menghina Presiden? Tidak pernah saya menghina, mana videonya? Takut juga ustadz," ujarnya sambil tertawa.
Ini videonya :
Jadi tersangka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi Prasetyo, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi Prasetyo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu. “Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.
Baca: Fakta Dibalik Foto Wanita yang Mengenakan Burka Gandeng Bocah Yahudi
Baca: Kumpulan Video Detik-detik Angin Puting Beliung di Bogor, Sebabkan Kerusakan di Sejumlah Titik
Baca: Seorang Pria Punya 4 Istri dan Hidup Rukun, Istri Pertama: Lebih Baik Main Bersih daripada Selingkuh
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
Menurut Aziz Yanuar, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah.
Aziz Yanuar mengatakan, terkait pasal penghapusan Diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz Yanuar.
“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia.
Aziz Yanuar mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka, Ustaz Abdul Somad : Gak Ada Lo Gak Rame