Napi Sukamiskin Bisa Keluar Masuk dengan Surat Berobat, Juga Ada yang Bangun Bisnis dalam Lapas
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015
Wawan juga meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan.
Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menunu Rs Hermina Arcamanik Bandung.
Baca: 600 Ekor Kambing Etawa Ikut Kontes Piala Presiden, Lasson Kalahkan Kambing Seharga Setengah Miliar
Setelah tiba di Rs Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung.
Mulai Sel Mewah hingga Kamar Kencan
Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.
Baca: Studi : Istri yang Tinggal Serumah dengan Mertua 3 Kali Lebih Berisiko Terkena Penyakit Jantung
Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.
"Kamar yang ditempati Fahmi Darmawansyah dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi Darmawansyah juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.
Menurut jaksa, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Baca: Atraksi Unik Anjing Pelacak Bea Cukai Hibur Warga Banda Aceh di Arena Car Free Day
Selain Andri, Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi Darmawansyah, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi Darmawansyah namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung."
"Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.
Baca: Penyair LK Ara Serahkan Buku Puisi Ucap Gemercik Air kepada Plt Gubernur Aceh di Acara KKI
Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi Darmawansyah membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.