Enam Pelaku Judi Online Dicambuk di Halaman Masjid Agung Darusshalihin Idi Rayeuk
Eksekusi hukum cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Idi, bekerjasama sama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol-PP dan WH, Dinkes Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Enam terdakwa kasus tindak pidana perjudian (Jarimah maisir) yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Idi, dieksekusi hukum cambuk di depan umum di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (11/12/2018).
Eksekusi hukum cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Idi, bekerjasama sama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol-PP dan WH, serta Dinkes Aceh Timur.
"Semua terdakwa yang dieksekusi cambuk telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana perjudian, dan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayah," jelas Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, melalui Kasipidum Kejari Idi, Muliana, kepada Serambi, Selasa kemarin.
Baca: Habib Bahar bin Smith Ungkap Perlakuan Penyidik: Jadi Tersangka karena Kemungkinan Desakan
Baca: VIRAL VIDEO - Seorang Biduan Gendong Pengantin Pria di Pelaminan, Lihat Reaksi Sang Istri
Keenam terdakwa yang dihukum cambuk setelah masing-masing dikurangi masa tahanan yakni, Husaini (56), Kusno (34), Rizal (32), Revi Kana Ramadhani (22), Salahuddin (33), dan Agus Salim (25).
Mereka merupakan warga Aceh Timur.
"Setelah menjalani eksekusi cambuk para terpidana diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, setelah mereka melengkapi administrasi eksekusi," ungkap Muliana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-cambuk-di-atim.jpg)