Herman Terpilih Jadi Rektor Unimal
Dr Herman Fithra MT, Dekan Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, terpilih menjadi Rektor Unimal
* Dua Kandidat Walk Out
LHOKSEUMAWE - Dr Herman Fithra MT, Dekan Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, terpilih menjadi Rektor Unimal untuk periode 2018-2022 dalam rapat senat tertutup setelah mengantongi suara terbanyak di Kampus Lancang Garam Lhokseumawe, Senin (10/12). Namun, saat proses pemilihan, dua kandidat lainnya walk out (keluar) bersama dua anggota senat lainnya, karena menganggap proses pemilihan tersebut cacat administrasi.
Mereka yang walk out itu adalah Dr Ir Wesli MT (Dosen Fakultas Teknik) dan Iskandar Zulkarnaen SE MSi PhD (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), bersama Saiful Adhar (Dosen Fakultas Pertanian) dan Prof A Hadi Arifin (Guru Besar Fakultas Ekonomi) Unimal.
Rapat senat itu dipimpin Ketua Senat yang juga Rektor Unimal, Prof Dr Apridar, dihadiri 34 anggota senat dan satu pejabat selaku kuasa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Saat proses pemilihan berlangsung, Dr Wesli mempertanyakan legallitas ijazah kandidat Dr Herman Fithra.
Namun, karena tak mendapat jawaban dalam forum tersebut, sehingga Dr Wesli dan Iskandar Zulkarnaen langsung walk out (meninggalkan tempat acara) yang kemudian diikuti Prof A Hadi Arifin dan Saiful Adhar sehingga hanya tersisa 31 anggota senat, karena Wesli juga termasuk anggota senat. Dengan jumlah tersebut, artinya pejabat Kementerian hanya memiliki hak suara 17.
Dalam proses pemilihan, Herman berhasil mendulang 48 suara, Iskandar Zulkarnaen mendapat dua suara, sedangkan suara untuk Wesli nihil. “Setelah proses pemilihan selesai kita buat berita acara, untuk kemudian kita serahkan kepada kementerian melalui pejabat yang hadir,” ujar Prof Apridar kepada Serambi kemarin.
Dalam konferensi pers seusai pemilihan, Rektor Unimal juga menyebutkan pemilihan ini adalah tahapan ketiga yang sudah dituntaskan hari ini (kemarin). Tahapan pemilihan ini sudah dimulai tujuh bulan lalu atau lima bulan sebelum berakhir masa jabatan rektor. “Setiap tahapan yang kami lakukan selalu berkonsultasi dengan kementerian supaya aturan yang dijalankan tidak berbenturan dengan aturan yang sudah digarisbawahi,“ ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Apridar, pemilihan rektor itu haknya menteri, lalu menteri mengeluarkan Permen dan memberikan wewenang kepada senat untuk melakukan dengan mekanisme sebagaimana sudah dilakukan.
Menurut Apridar, dilakukan konsultasi ke menteri setiap tahapan supaya tidak ada kesalahan. Soalnya, ada beberapa universitas, ketika tahapan yang bersalahan atau berbenturan, biasanya kementerian menyuruh ulang prosesnya. “Alhamdulillah, Unimal setiap tahapan yang kita lakukan sesuai dengan mekanisme,” katanya.
Sampai akhirnya, kata Prof Apridar, kementerian mengeluarkan keputusan tahapan penjaringan sudah sesuai dengan mekanisme dan menteri bersedia menghadiri serta memberikan suara. “Ini menggambarkan apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Legalitas senat & ijazah
Sementara itu, Dr Iskandar Zulkarnaen dalam konferensi pers menilai, pelaksanaan rapat senat kemarin seperti kondisi siaga perang, karena ada seratusan polisi berpakaian tempur, rompi antipeluru lengkap dengan senjata, truk, dan panser barracuda di lokasi acara. “Demikian juga di dalam ruangan. Semestinya rapat senat hanya dihadiri anggota senat, calon rektor, dan utusan menteri,” ujar Iskandar.
Sehingga, saat rapat senat dimulai, anggota senat meminta aparat kepolisian untuk ke luar dari ruang rapat senat. “Awalnya rapat kondusif. Tapi, ketika kami pertanyakan legalitas senat dan ijazah calon rektor, ketua senat tak mau melanjutkan pembahasan dengan alasan sudah disetujui oleh menteri,” katanya.
Karena rektor ngotot untuk segera melaksanakan pemilihan, kata Iskandar, sehingga dirinya bersama Wesli dan dua anggota senat lainnya memilih walk out. “Pemilihan Rektor Unimal kali ini sarat masalah. Kami sudah tiga kali mengadukan persoalan tersebut secara tertulis. Namun, belum mendapat jawaban,” katanya.
Hal yang antara lain ia persoalkan, kata Iskandar, anggota senat harus dipilih ulang, karena sudah berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Rektor Unimal pada 14 Oktober 2018, sehingga tidak lagi berstatus hukum atau demisioner. “Tindakan kementerian, Rektor Unimal, dan panitia yang mengadakan pemilihan pada 10 Desember melanggar dan merugikan kepentingan hukum,” katanya seraya menambahkan, ”apabila putusan pengadilan di kemudian hari menyatakan rektor yang terpilih hari ini tidak sah, bagaimana dengan ijazah yang sudah dikeluarkan?”
Iskandar dan Wesli juga mempersoalkan ijazah Herman Fithra karena tidak berstatus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). “Kalau belum berstatus BAN-PT itu bertentangan dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Ijazah yang tidak terakreditasi tak layak dan akuntabel, maka harus diabaikan,” ujar Iskandar yang diamini Wesli.