Jumat, 8 Mei 2026

Mulai Awal 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
STNK sepeda motor yang dirampas oleh para napi adalah Honda Beat tahun 2010, warna hitam, BL 4568 LAD. 

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mulai Januari 2019, STNK Penunggak Pajak Akan Diblokir

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved