Peserta Lulus Cadangan Komisioner KIP Agara Tolak Perekrutan Ulang

Perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, saling tarik menarik dan dua versi.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Ketua Komisi A DPRK Agara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, akan mengugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) terkait ditolaknya hasil seleksi perekrutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara yang telah ditetapkan pada 28 Agustus 2018 yang lalu. Terlihat menunjukkan hasil seleksi dalam konferensi pers di Gedung DPRK Agara, Rabu (5/12/2018). 

Ia menyatakan, persoalan ini harus secepatnya dituntaskan, walaupun versi Supian Sekedang melakukan PTUN, mereka tetap menjalankan perekrutan Komisioner KIP Agara tersebut.

Apalagi persoalan KIP Agara ini sudah enam bulan tidak tuntas sehingga  tahapan Pileg 2019 masih diambil alih KIP Aceh.

"Kita akan tuntaskan segera agar Bupati Agara bisa melantik Komisioner KIP Agara yang baru," ujar Bustami Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved