Droe Keu Droe
Wali Nanggroe Induk Lembaga Adat di Aceh
JIKA kita merujuk pada UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Lembaga Wali Nanggroe (LWN)
JIKA kita merujuk pada UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Lembaga Wali Nanggroe (LWN) pada dasarnya merupakan induknya lembaga-lembaga adat di Aceh. Satu kewenangan LWN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 UUPA adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat dan adat istiadat.
Menurut hemat saya, sesuai Pasal 96 UUPA tersebut, keberadaan LWN saat ini yang dianggap fakum atau tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan adalah diakibatkan kewenangan LWN hanya sebatas “raja” di atas lembaga-lembaga adat di Aceh.
Persoalan LWN yang kembali muncul permasalahan di muka publik karena LWN dianggap punya kewenangan strategis dalam pemerintahan Aceh. Padahal, sesuai Pasal 96 ayat (2) UUPA, LWN bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Artinya LWN tidak punya kewenangan apapun dalam perkembangan politik dan sistem birokrasi di pemerintahan Aceh.
Saya menilai, LWN ibarat ekor cecak yang kewenangannya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terhadap adat istiadat, tidak ada suatu garis koordinasi dengan Pemerintah Aceh. Ekor cecak yang terlepas dari tubuh cecak akan meloncat-loncat seolah-olah ekor cicak itu hidup.
Begitu juga dengan LWN, kita beranggapan bahwa LWN itu berfungsi dalam Pemerintahan Aceh, padahal sama sekali tidak punya kewenangan. Aturannya ada tapi terputus dengan sendirinya. Seharusnya, pada perumusan UUPA dulunya posisi LWN berada pada garis koordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam struktur organisasi.
Akan tetapi, kenyataannya dalam perumusan UUPA tersebut LWN hanya merupakan induk dari lembaga-lembaga adat di Aceh. Dengan demikian, saya mengharapkan kepada semua pihak agar terbuka kembali pola pikir kita untuk sama-sama memahami dan meluruskan titik persoalan terhadap LWN.
Muksalmina Mta
Pengamat hukum dan politik. Email: muksalmina.mta@live.com
Sidang Tesis Bermasalah, Mahasiswa Pascasarjana Laporkan Rektorat UIN Ar-Raniry ke Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
"Surat Keterangan Sehat" dari Dokter Pemerintah Dinilai Diskriminatif terhadap Dokter Non-Pemerintah |
![]() |
---|
Peduli Nasib Petani |
![]() |
---|
BPSDM Aceh Menjawab Suara Hati Amalia Supitri |
![]() |
---|
Pak Gubernur, Saya Mau Kuliah tak Punya Biaya |
![]() |
---|