DPRA Setujui APBA 2019, Aceh Marathon Ditolak

Semua fraksi DPR Aceh menyetujui APBA 2019 sebesar Rp 17 triliun lebih dalam sidang paripurna pada Senin (17/18) malam

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM
Bardan Sahidi 

Begitu juga dengan permintaan Banggar Dewan agar eksekutif serius memperhatikan penganggaran terhadap dinas dan badan yang bersifat istimewa dan khusus, agar kekhususan yang telah diberikan mempunyai makna dan nilai terhadap Aceh.

Terkait usulan anggaran tunjangan beban kerja (TBK) untuk beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Banggar Dewan minta supaya dilakukan pengkajian dan evaluasi. Nova menyatakan, dirinya juga setuju dilakukan pengkajian dan evaluasi.

Menurut Nova, Pemerintah Aceh telah menyusun regulasi tentang tambahan penghasilan pegawai yang saat ini telah lahir Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Peraturan itu nantinya mengatur tambahan penghasilan yang akan menerapkan pola single salary untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan, sehingga setiap Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Aceh terukur dalam memperoleh tunjangan.

Eksekutif juga sependapat dengan Banggar Dewan mengenai perpanjangan kerja sama BPJS Kesehatan terkait program JKA. Mengenai ini akan dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data kepesertaan JKA dengan peserta JKN KIS.

Di akhir jawaban dan penjelasannya terhadap tanggapan Banggar Dewan mengenai Pengantar Nota Keuangan RAPBA senilai Rp 17,016 triliun lebih, Banggar DPRA juga telah sepakat dengan angka tersebut. Plt Gubernur Aceh berharap RAPBA 2019 bisa disahkan pertengahan bulan ini. (pon/her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved