STNK Tidak Diregistrasi Ulang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang

Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.

Editor: Amirullah
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Andri.

 “Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Kakorlantas: STNK Mati 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Ada di Undang-undang

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved