Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak, Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan
Polisi resmi menahan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar pada Selasa (18/12/2018) malam atas dugaan kekerasan
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.
Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.
Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.
Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Bahar binb Smith sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.
"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.
Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.
Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Penjelasan Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.
“Masalah ( soal Habib Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Dedi Prasetyo memastikan, bahwa pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar merupakan pemeriksaan yang pertama.
Polisi, lanjut Dedi Prasetyo, mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)