Breaking News

OTT di Kantor KONI, KPK Amankan Uang Sekitar Rp 7 Miliar terkait Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar.

DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.COM
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus KONI, terkait dugaan suap dana hibah.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dbutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Lima tersangka dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Bupati Cianjur Ivan Rivano Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Uang Suap Diserahkan di Masjid Selepas Subuh

Jadi Tersangka Suap Hakim Rp 700 Juta, Ini Harta Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang Dilapor ke KPK

Soal Pejabat Kemenpora Terjaring OTT KPK, Menpora Imam Nahrawi Minta Maaf

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved