20 Orang Diamankan dalam OTT Kementerian Pejabat PUPR, Diduga Terkait Proyek Penyediaan Air Minum
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, diduga akan terjadi transaksi pemberian uang kepada pejabat Kementerian PUPR
Mereka, sambung dia, bekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 tahun 2018, dan Peraturan Menteru PUPR Nomor 31 tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
"Semua aturan mengenai pengadaan pelelangan sudah ada. Di dalam pelaksanaannya pun kami didampingi Irjen dan pejabat terkait seperti BPKP dan Kejaksaan Agung," terang dia.
Basuki memastikan, semua mekanisme dilaksanakan sebaik-baiknya.
Namun begitu, pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilakukan oleh pegawai Kementerian PUPR, melainkan juga oleh penyedia jasa yang mengikuti pelelangan yakni kontraktor dan konsultan yang bernaung di bawah asosiasi.
"Sistem pengadaan barang dan jasa sifatnya kompetisi. (Pelanggaran) mungkin ada di situ," kata dia.
Pihaknya, kata Basuki, selalu bekerja sama dengan asosiasi seperti Inkindo, LPJK, dan lain-lain dalam rangka dalam rangka penyelenggaraan lelang yang baik dan benar.
SPAM Pejompongan
Ketika didesak mengenai lokasi penggeledahan dan OTT KPK, Basuki menegaskan tidak terjadi di Kantor Kementerian PUPR melainkan di kantor proyek SPAM di Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Bukan di Kantor Kementerian. Tapi di kantor proyek. SPAM Pejompongan," cetusnya.
Sementara itu Irjen Kementerian PUPR Widiarto menambahkan, pihaknya yang ditugaskan ke KPK akan mencari informasi siapa yang terjaring OTT, untuk proyek apa saja, dan kasusnya seperti apa.
"Kami akan meminta kejelasan informasi itu," imbuh Widiarto.
Sebelumnya diberitakan KPK menggelar OTT pada Jumat (28/12/2018).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dari OTT tersebut, diamankan total 20 orang.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari OTT ini, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 500 juta dan 25.000 dollar Singapura.