Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan Pemberkasan
Dalam pengumumannya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan.
Terdapat beberapa cara penyusunan berkas CPNS 2018 Kemendikbud agar pelamar tidak salah langkah.
Berikut tata caranya :
1. Berkas-berkas yang ditentukan disusun dalam dua buah map, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan S1/D-IV : map berwarna kuning
b. jenis formasi umum dengan kualifikasi pendidikan D-III : map berwarna cokelat
c. jenis formasi cumlaude/pujian : map berwarna hijau
d. jenis formasi disabilitas : map berwarna merah
e. jenis formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat : map berwarna biru.
Baca: Tak Perlu Lagi Diet Ekstrim, Ini Tips Kecantikan dengan Minum Air Hangat Tiap Pagi
2. Map kesatu berisi berkas-berkas dengan susunan sebagai berikut:
a. Pasfoto terakhir ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar (pada halaman belakang foto harap dituliskan nama lengkap dan tanggal lahir)
b. Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Rekam Kependudukan sebanyak 1 rangkap
c. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai terakhir, dilegalisir dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 1 rangkap
d. Khusus untuk formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat, melampirkan fotocopy akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP orang tua kandung (bapak kandung atau ibu kandung), dan asli surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa, sebanyak 1 rangkap
e. Asli Daftar Riwayat Hidup yang telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4
f. Asli Surat Pernyataan 5 Poin