Breaking News

Tenaga Kontrak

500 Lebih Tenaga Kontrak Kantor Gubernur Aceh Dirumahkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Alasan pertama kata Rahmat, karena kontrak kerja mereka telah selesai pada 31 Desember 2018.

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
WAKIL Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT bersalaman dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak saat berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Banda Aceh, Kamis (21/6). Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi usai libur Lebaran. 

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 559 tenaga kontrak yang selama ini bekerja di Kantor Gubernur Aceh atau di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh dirumahkan sementara sejak 1 Januari 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmat Raden yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (7/1/2019) membenarkan hal tersebut.

Rahmat juga mengirim rincian tenaga kontrak Setda Aceh yang telah diberhentikan sementara waktu tersebut. Totalnya mencapai 559 orang.

Baca: Kritisi Anggaran Aceh, Irwandi Yusuf: APBA 2019 Bukan Dana Politik untuk Kepentingan Politisi

Baca: Ditangkap Polisi karena Mabuk Obat Tidur dan Dihukum Denda, Wayne Rooney Sampaikan Pernyataan Resmi

"Ini kita cerita khusus di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh ya, tidak untuk SKPA yang lain. Jumlahnya itu yang tercatat di biro organisasi ada 559 orang," kata Rahmat.

Lantas, apa alasan Pemerintah Aceh merumahkan tenaga kontrak tersebut? Alasan pertama kata Rahmat, karena kontrak kerja mereka telah selesai pada 31 Desember 2018.

"Mereka kontraknya terhitung sampai tanggal 31 Desember 2018. Artinya sekarang sudah masuk 2019, kontraknya berakhir semua. Dan belum adanya perpanjangan kontrak, maka mereka dirumahkan semua," kata Rahmat.

Baca: Liburan ke Dubai Bersama Anak dan Suaminya, Siti Nurhaliza Ungkapkan Kebahagiaan

Baca: Dipecat karena Kirim Video Porno untuk Napi dan Selingkuh, Brigpol Dewi Kini Diceraikan Suami

Mulai Senin (7/1/2019) hari ini, para tenaga kontrak di Kantor Gubernur Aceh sudah tidak masuk bekerja.

"Karena kalau dipaksakan masuk kantor semua, nanti nggak tahu bayarnya pakek apa, dasar pembayarannya tidak ada," ungkap Rahmat.(*)

Tenaga kontrak yang dirumahkan:

Biro PBJ = 30
Biro Adm Pemb = 13
Biro Hukum = 12
Biro Kesra = 14
Biro Eks Biro Tapem = 15
Biro Humas = 47
Biro Organ = 5
Biro Umum= 419
Jumlah= 559.

Sumber: Daftar hadir elektronik Desember 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved