Ribuan Undangan Tak Dapat Makan di Pesta Pernikahan karena Ditipu Caleg, Partai Golkar Minta Maaf
Padahal, seluruh biaya kontrak kerja sama antara ANG dengan WO MGD telah dibayar lunas sebelum acara pesta pernikahan berlangsung.
"Sekarang kami konsultasi dulu bagiamana baiknya delik laporan seperti apa. Yang jelas akan kami laporkan ke polisi," ujarnya.
Sementara itu, Ang mengaku tak menyangka bahwa Uut akan kabur meninggalkan acara saat pesta pernikahannya berlangsung di gedung Sukaria, kawasan IBA Palembang.
Sebab, saat kontrak kerja sama ditandatangani, Uut tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan saat akad nikah berlangsung di kediamannya, pelaku masih hadir mengurusi seluruh kegiatan acara.
"Tapi ketika resepsi di gedung dia hilang, pukul 09.00 WIB masih ada di gedung, setelah itu pulang alasan ambil gaun pengantin. Tetapi tidak datang lagi, makanan untuk tamu undangan juga tidak ada," ucap Ang.
Dengan terpaksa, MC acara pada waktu itu mengumumkan ada permasalahan teknis sehingga para tamu undangan tidak bisa menikmati makan siang.
Ang dan FDL terlihat sedih dan marah karena malu akibat perbuatan Uut. Mereka satu per satu menyalami para tamu undngan sembari meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Semuanya memaklumi, ternyata bukan saya saja. Fotografer, penghias mobil pengantin juga belum dibayar oleh Uut," kata Ang.
Pelaku Penipuan Adalah Caleg Golkar
RIY alias Uut yang merupakan pengelola Wedding Organizer (WO) inisial MGD diketahui adalah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) kota Palembang 2019.
Berdasarkan dari situs KPU.go.id nama RIY tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dan Caleg dari partai Golkar dengan nomor urut 8 untuk daerah pemilihan Palembang 1.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Eftiyani mengatakan, sejauh ini mereka belum menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RIY.
"Nanti akan kami cek, korban melapor ke Polisi atau belum. Kalau di kami belum ada masuk laporan Caleg atas nama itu terlibat kasus," kata Eftiyani saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Eftiyani menjelaskan, nama seorang caleg bisa saja dicoret dalam DCT jika telah memiliki hukum tetap (inkrah) dari pengadilan. Keputusan itu nantinya akan menjadi acuan untuk menghilangkan nama caleg dari daftar DCT.
"Kami tidak bisa memproses pembatalan caleg, apalagi sudah masuk DCT selagi belum ada keputusan pengadilan. Setelah ada keputusan hukum baru kami bisa ambil tindakan," ujarnya.
Sementara itu, ANG pihak pengantin perempuan yang menjadi korban penipuan RIY juga mengetahui jika pelaku adalah seorang caleg.