280 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Dimas Kanjeng Saat Hadiri Pernikahan Putrinya
Kasat Sabhara AKP Sujianto menjelaskan, proses pernikahan tersebut memang mendapatkan pengamanan ekstra
SERAMBINEWS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ke padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menghadiri pernikahan putrinya yang digelar di padepokan.
Kehadirannya mendapatkan pengamanan ketat dari 280 personil Kepolisian.
Taat Pribadi yang berpakaian adat Jawa menjadi wali nikah putrinya yang bernama Syarifatul Wahidah.
Dia datang sebelum prosesi pernikahan dimulai.
Baca: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar
Wajah Taat Pribadi juga terlihat ceria menyaksikan anaknya menikah.
Putri kesayangan Dimas Kanjeng mendapatkan jodoh Uci Rahmad Amiruddin, asal Makasar.
Prosesi akad nikah ini langsung cukup khidmat.
Ratusan pengikut Dimas Kanjeng menghadiri prosesi nikah tersebut.
Kasat Sabhara AKP Sujianto menjelaskan, proses pernikahan tersebut memang mendapatkan pengamanan ekstra.
“Tindakan pengamanan menurunkan 280 personil kepolisian mengawal kedatangan Dimas Kanjeng. Pengamanan ekstra ini untuk menghidari terjadinya hal yang tidak kami inginkan. Sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Baca: Masih Ingat Dimas Kanjeng? Kini Muncul Lagi Sambil Perlihatkan Tumpukan Uang Dollar Singapura
Fakta dibalik vonis Dimas Kanjeng
Sejumlah kasus penipuan dan pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah sampai pada pembacaan vonis.
Secara kumulatif, Dimas Kanjeng divonis 21 tahun penjara dalam tiga perkara yang menjeratnya.
Untuk perkara penipuan uang 10 miliar, majelis hakim memvonis nihil alias tanpa hukuman.
Alasan majelis hakim, Undang-Undang tidak mengijinkan adanya hukuman kumulatif lebih dari 20 tahun.
Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur atas vonis nihil dari mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca: Marwah Daud Ibrahim Tertipu Mahaguru Abal-Abal Bentukan Dimas Kanjeng
Berikut sejumlah fakta di balik kasus Dimas Kanjeng:
1. Kasus Penipuan Rp 10 miliar, Dimas Kanjeng divonis nihil
Dalam perkara penipuan Rp 10 miliar, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Vonis tersebut telah sesuai dengan dakwaan jaksa.
Namun, Hakim Anne memvonisnya dengan vonis nihil karena Dimas telah secara akumulatif menerima hukuman penjara 21 tahun.
"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," kata Hakim Anne, Rabu (5/12/2018).
2. Alasan hakim memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng
Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.
Berdasar hal tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi vonis nihil kepada Dimas Kanjeng.
Baca: 5 Pengikut Dimas Kanjeng Punya Ciri-ciri yang Sama Saat Ditemukan Meninggal
Menurut Ketua Majelis Hakim Anne, hal tersebut sesuai Undang-Undang yang melarang memberikan hukuman secara kumulatif melebihi 20 tahun.
Sementara itu, Dimas Kanjeng merasa bersyukur hakim memberi vonis nihil kepadanya.
"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.
3. JPU akan banding atas vonis nihil dari hakim
Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Rakhmat Hari Basuki langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap perkara penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dibacakan Rabu (5/12/2018).
"Kami pasti akan banding, karena tuntutan kami 4 tahun penjara," kata Rakhmat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rakhmat menghormati putusan hakim yang mengacu pada hukum positif, yang menyebut Undang-undang secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
Baca: Kertas Catatan Hilang dan Disobek-sobek Fahri Hamzah, Lihat Reaksi Sudjiwo Tedjo saat Mengetahuinya
"Tapi kami punya pertimbangan sendiri tentang tuntutan kepada terdakwa," jelasnya.
Seperti diketahui, 21 November 2018 lalu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dituntut jaksa 4 tahun penjara. Dimas Kanjeng dianggap melanggar dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Akibat perbuatan terdakwa, Mohammad Ali korbannya menderita kerugian 10 miliar," kata Rakhmat.
4. Kerinduan pengikut Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng akhirnya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/8/2018).
Kedatangan Dimas kanjeng disambut puluhan santri dan pengikutnya.
Tampak Dimas Kanjeng dikawal sejumlah polisi untuk masuk ruang sidang Cakra.
Baca: Petisi yang Diteken 219 Ribu Orang Diserahkan Saat Demo, Ini Tanggapan PN Meulaboh
Para santri dan pengikut Dimas Kanjeng juga sempat membentuk pagar betis untuk mengamankan jalan Dimas Kanjeng menuju ruang sidang.
Sebagian pengikut dan santri juga berupaya meraih tangan Dimas Kanjeng untuk dicium.
"Bagaimana kabar yang mulia," kata seorang pengikut Dimas Kanjeng saat menyapa.
Menurut juru bicara padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Yudha Sandi, para santri merasa kangen dengan junjungannya tersebut.
"Kami ini rindu, karena sudah lama tidak melihat langsung," jelasnya.
5. Dimas Kanjeng batal unjuk kebolehan karena sakit
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Rabu (12/9/2018), salah satu pengikut Dimas Kanjeng Yudha Sansi, mengatakan, junjungannya tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti Rawon, Bakso, hingga Soto.
Mendengar kesaksian tersebut, ketua majelis hakim berencana akan meminta Dimas Kanjeng memperagakan keahlian tersebut dalam sidang.
Sayangnya, sidang dibatalkan karena Dimas Kanjeng saat itu sedang sakit di rumah tahanan.
"Sidang ditunda di persidangan karena terdakwa sedang sakit. Suratnya keterangan sakitnya ada," kata Rachmad Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.(*)
Baca: Siswi SMA Disetubuhi Bergiliran oleh Tiga Pemuda di Rumah Kosong, Korban Diberi Arak Agar Mabuk
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Dimas Kanjeng Hadiri Pernikahan Putrinya di Probolinggo, Dikawal 280 Polisi
Fakta di Balik Vonis Dimas Kanjeng, 21 Tahun Penjara hingga Kesetiaan Pengikut